; charset=UTF-8" /> Jaksa Terima Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUP Kepri di Tanjung Uban - | ';

| | 2,523 kali dibaca

Jaksa Terima Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUP Kepri di Tanjung Uban

Tersangka Denny Ramiefan.

Tersangka Denny Ramiefan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua dari tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Tanjungpinang, Selasa (05/01).

Kedua tersangka, Denny Ramiefan (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan dr Ariantho Purba (Pengguna Anggaran), usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan singkat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langsung dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas II A Tanjungpinang untuk menunggu proses disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Alexander Lukas Sinuraya SH MH dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Selasa (05/01) usai pelimpahan tahap II ke dua tersangka ini mengatakan.”Hari ini, memang baru dua tersangka yang telah diserahkan penyidik Polres Bintan. Sedangkan satu tersangka lagi, atas nama Suhadi selaku pemenang tender (rekanan,red) baru berkasnya saja yang kita terima.”terang Lukas.

Tersangka dr Ariantho Purba.

Tersangka dr Ariantho Purba.

Tersangka Suhadi merupakan direktur PT Mitra Bina Medika yang memenangkan proyek senilai Rp 3 069 000 000 pada tahun 2011 lalu. Saat ini tersangka Suhadi juga sedang meringkuk di balik jeruji besi Polda Sumsel dalam kasus serupa (pengadaan alkes).”Informasi dari penyidik, tersangka Suhadi masih ditahan di Rutan Sumsel.”terang Lukas.

Modus korupsi ini adalah dengan me-mark up beberapa nilai barang, menentukan spesifikasi alat pada merek tertentu dengan tujuan memenangkan PT Mitra Bina Medika, sehingga melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara atas mark-up harga ini berdasarkan hasil audit mencapai Rp 1 061 000 000.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Jaksa Terima Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUP Kepri di Tanjung Uban”

  1. Budak Melayu

    Pak Jaksa Sekalian Usut Pembangunan Puskesmas Numbing karena ga sesuai spesifikasi dan bangunn tidak layak guna

  2. pangeranpreet

    mantap pak jaksa, lancrootkan…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek