Jaksa Syafei Divonis, Nasehan Pengacara Dilimpahkan ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, M Syafei SH, mantan Kasi Datun Kejari Batam akan disidangkan dengan agenda vonis. Dihari yang sama, Drs M Nasehan SH MH, pengacara yang tersandung kasus sama telah ditunjuk majelis hakimnya untuk menjalani sidang.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan dua informasi diatas.”Iya bang, Syafei hari ini agenda putusan.”tulis Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH via WA-nya, Jumat (27/04) siang.
Sedangkan tersangka Drs M Nasehan SH MH, berkas dan tersankanya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk 3 hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang M Nasehan yang merupakan pengacara PT Bumi Asih Jiwa (PT BAJ) Batam ini dipimpin Corpioner SH dengan anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH dengan panitera Didi Kasmoro SH. Pihak Kejati Kepri menugaskan JPU Hartam Ediiyanto SH M Hum untuk membuktikan dakwaan dipersidangan atas terdakwa M Nasehan.
Pekara dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan jaminan hari tua bagi ribuan ASN Pemko Batam yang merugikan keuangan negara Rp 55 Miliar (menurut jaksa), dengan tersangka M Nasehan dilimpahkan JPU ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Kamis (26/05).(irfan)