; charset=UTF-8" /> Jaksa Sebut Tindakan Herman SH MH di Kampus Bukan Aksi Spontanitas - | ';

| | 306 kali dibaca

Jaksa Sebut Tindakan Herman SH MH di Kampus Bukan Aksi Spontanitas

JPU Zaldi Akri SH saat membacakan replik atas pledoi terdakwa Herman SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Zaldi Akri SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang mematahkan argumentasi pembelaan yang disampaikan terdakwa Herman SH MH dan tim pengacaranya.

Adapun argumen yang dipatahkan dalam replik (jawaban atas pledoi,red) adalah kalimat spontanitas yang menjadi pertimbangan dua hakim dalam menyatakan calon legislatif (caleg) PSI DPRD Kota Tanjungpinang,Ranat Mulia Pardede dinyatakan tidak bersalah, satu hakim menyimpulkan bersalah.

Jakse senior ini menegaskan unsur kalimat spontanitas dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti, perbuatan yang wajar, bebas dari pengaruh orang lain dan tanpa pamrih.

Menurut Zaldi Akri SH, terungkap dalam fakta persidangan dari keterangan saksi Sri Kurnia, Abd Rahmad Darma, Annisa Yuni dan saksi Shella Pratiwi. Dimana saksi Sri Kurnia menegaskan, saat mahasiswa sedang ujian dilarang masuk keruangan selain dari dosen pengawas. Kemudian saksi Abd Rahman, Annisa dan Shella menerangkan, pada saat terdakwa Herman SH MH dan Ranat masuk ke ruang 204 dan ruang 206, para saksi sedang melaksanakan ujian semester dan sampai diruangan itu terjadi ribut-ribut.”Sesuai dengan keterangan Ranat.  Berdasarkan keterangan saksi-saksi, perbuatan terdakwa Herman SH MH tidaklah wajar sama sekali.”terang Zaldi Akri SH didepan majelis hakim, Kamis (13/03) di PN Tanjungpinang.

Terhadap replik ini, majelis hakim yang dipimpin Monalisa AT Siagian SH MH menyatakan akan mempertimbangkan. Sidang dilanjutkan besok, Jumat (14/03) pagi dengan agenda pembacaan putusan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek