Jaksa Leksi Bantah Terlibat Proyek Rp 100 Miliar di UMRAH
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Leksi dari Kejaksaan Tinggi (kejati ) Kepulauan Riau menbantah ikut terlibat proyek pengadaan barang di universitas maritim raja ali haji atau umrah. Terrmasuk memeriksa barang saat kegiatan ketiga proyek sekitar Rp 100 M lebih berlangsung.
Hal ini di sampaikan leksi jaksa di kejati yang membidangi perdata dan tata usaha negara ( datun ) di Kejati kepri.”Memang kita pemeriksa barang, tidaklah kita sampai sejauh itu.” kata Leksi saat di hubungi.”Tugas kita dari tp4d hanya pendampingan sesuai aturan atau peppres itupun tim bukan sendiri.”lanjut Leksi.
Bantahan tersebut di sampaikan Leksi terkait peryataan sebelumnya yang di sampaikan pembantu rektor ll umrah Hery Suryadi PPK proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif senilai Rp 29 m lebih program integrasi administrasi akademik senilai Rp 29.9 m dan proyek sarana dan prasarana study maritim senilai Rp 33.9 m yang sekarang telah di laporkan LSM Getuk ke polda kepulauan riau.
Sekarang kasus tersebut dalam penyelidikan oleh polisi.” Biarkanlah berjalan.”kata leksi. Leksi juga membantah akibat statement hery suryadi yang menyebut namanya telah memeriksa barang proyek tersebut marah dan memanggil yang bersangkutan ke kantor.(isza)