; charset=UTF-8" /> Jaksa Diminta Serius Usut Korupsi PLTS | ';

| | 714 kali dibaca

Jaksa Diminta Serius Usut Korupsi PLTS

Suri, salah seorang pekerja PLTS

Suri, salah seorang pekerja PLTS

Cemaga, Radar Kepri-Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bantuan Kemenakentrans pusat di Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan (Bungsel) Kabupaten Natuna, Kepri. Hingga Januari 2013 ini belum selesai dibangun sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga Natuna. Padahal PLTS itu dianggarkan pada tahun 2011 lalu, dimana tender dimenangkan oleh PT Amondra, Jakarta.
Terbengkalainya pembangunan PLTS tersebut, pernah di usut Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna pada 2012 lalu, namun sampai hari belum diperoleh konfirmasi dari Kejari Ranai progress perkembangan penyelidikan tim penyidik Kejaksaan terbebut.
Bangunan penerangan PTLS, Hebrik Agin bernilai Rp 4 Miliar lebih dari anggaran APBN ini, tujuanya untuk membantu masyarakat pedesaan yang belum terjamah tenaga listrik dari PLN.
Tetapi tujuan baik pemerintah pusat untuk mensejaterakan masyarakatnya di pedesaan sepertinya sia-sia begitu saja, di tangan-tangan  manusia yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Suri, warga Desa Cemaga yang ikut sebagai pekerja proyek bantuan itu  kepada koran ini, Rabu (09/01) di Cemaga Bunguran Selatan.”Bantuan Pembangunan PLTS di Desa Cemaga perlu diusut serius oleh pihak penegak hukum. Soalnya pembangunan  PLTS yang bernilai Rp 4 Miliar lebih itu banyak masalahnya yang tidak sesuai dengan ketentuanya.”papar Suri.
Suri juga menambahkan, banyak  ketentuan yang dilanggar oleh  pihak PT Amondra. Contohnya, seperti pemasangan  tiang tower Hebrik Agin itu.”Sebenarnya, sambungan ke 3 dan 4 itu bukan pasanganya, tertukar dengan sambungan  yang  di Poliwali, Sulawesi Selatan. Saya tahu, karena saya yang memasangnya. Saya juga pernah melihat kertas tulisan peruntukanya disambungan itu. Tetapi atas perintah teknisi  Aam, Arif  selaku konsultannya. Lubang-lubang baut sambungan  yang  tidak cocok, tapi  tetap saja diteruskan dipasang.”jelasnya.
Ditambahkan Suri.”Itu makanya  tegak tiang tower yang dipasang pertama  itu  bengkok  dan menghalangi putaran  baling-baling Hebrik anginya itu. Untuk mencocokan lobang  baut  yang tidak cocok itu agar bisa dipasang. Saya harus  memperbesar lobangnya dengan alat kikir besi seadanya saja. Bahkan ada beberapa lobang yang tidak ada  dipasang baut, karena bautnya tidak ada di belikan. Baut-baut yang dipasang itu juga, saya meragukan  kekuatnya. Sebab, kita tidak ada kekuatan  tenaga menguncinya di atas ketingian seperti itu.”beber Suri.
Pihaknya kuatir.”Bisa saja kerena  goncangan angin Utara, tiang  tower itu tumbang menimpa rumah warga sekitar.”tambah Suri.
Masih Suri, tiang yang diganti baru itu juga menggunakan besi bekas PDAM yang dibeli oleh Aam.”Terkait baru apa tidaknya besi itu, saya kurang tahu, yang jelas panjangnya tidak sesuai. Dari spec yang diajukan teknisi itu, saya lihat panjangnya 18 meter, dan dalam pengecoran  sedalam 3 meter. Tetapi yang tertanam itu hanya 1 meter setengah saja, dan tingginya juga hanya 13 meter. Jadi 5 meter besi yang dilanggar oleh teknisi itu.  Satu batang besi, harganya kalau saya tidak salah Rp 5 juta,  Saya kuatir  kekuatanya tidak terjamin dan bisa saja suatu saat tiang itu tumbang menimpa warga yang lewat di jalan itu.”Jelas  Putra asli Cemaga itu.
Pihaknya  berharap kasus ini secepatnya diusut secara serius oleh pihak penegak hukum Natuna terutama Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu Suri juga mengatakan, baru-bari ini pernah datang pihak dari PT Amondra dan pihak kementerian.”Saya kurang tahu juga pastinya siapa mereka, tetapi mereka minta tandatangan saya dan masyarakat disini. Untuk bukti  sebagai  proyek ini sudah diterima masyarakat. Tapi kami tidak mau menandatanganinya, sebab kami menilai proyek itu belum bisa dimafaatkan masyarakat. Tak tau kalau Kepala Desa kami  sudah menandatangani serah terima itu.”jelas Suri.
Tambrin (55) seorang tokoh  Desa Cemaga kepada koran ini Selasa (09/01) di Cemaga juga mengatakan.”Pada dasarnya, awalnya kami masyarakat Desa Cemaga ini sangat senang  mendapat bantuan penerangan  dari pemerintah pusat. Tapi kalau begini, harapan kami pupus sudah terkait penerangan dari PLTS. Karena sampai saat ini masih saja bermasalah, tidak hidup-hidup. Kalau saya lihat, yang salah bukanya pemerintah pusat dalam hal ini. Tapi pihak PT Amondra yang dipercayakan pemerintah  pusat itu yang tidak becus dalam pekerjaannya.”jelasnya.
Adapun  utusanya  Aam, selaku teknisi  yang dipercaya oleh PT Amondra,  bukanya mereka  menyelesaikan masalah di di Desa ini malah menambah masalah. Mereka terkesan mengadu domba warga di sini, ada kata-kata warga antara warga  dia rekam dan di bawa kewarga yang lagi dibicarakan tadi.”Sehingga, kami warga di sini yang tadinya damai dan aman jadi tidak saling tegur sapa. Saya setuju kalau kasus ini di usut tuntas oleh pihak penegak hukum. Sangat disayangkan Rp 4 Miliar lebih uang negara dibuang begitu saja.”kata Tambrin
Masih Tamrin, barang-barang yang dibawa dan dipasang di sini itu.”Saya meragukan  kualitasnya, sebab banyak barang yang dibawa ketika di cobanya  langsung hangus terbakar.”jelas Tambrin.
Tamrin juga mengatakan kalau  PLTS, Hebrik Agin itu tidak berpungsi  untuk apa.”Kami bersama warga desa Cemaga berencana akan membuka bangunan itu, sebab lahan untuk pembangunan  PLTS itu dibebaskan dengan uang kami  yang dikumpulkan secara  patungan dengan harapan dapat penerangan dari PLTS tersebut.”Tegas Tambrin.
Aam, selaku yang dipercaya oleh PT Amondra saat konfirmasi oleh koran ini beberapa bulan yang lalu, pernah membantah  terkait  adanya tuduhan kalau mereka menggunakan besi bekas atau ada sambungan yang tertukar.”Itu tidak benar, saya beli besi bekas atau sambungan itu tertukar,”aku Aam saat itu.
Masih Aam menambahkan, sebenarnya  masalah lampu ini juga ada kesalan orang-orang masyarakat Desa Cemaga yang dipercayakan untuk menjaga PLTS ini.”Mereka  berani meng utak atik lampu itu tanpa ada berkoordinasi dengan saya selaku teknisi. Bahkan ada yang mencuri api yang tidak sesuai dengan peruntukanya. Sehingga melebihi kapasitas  yang mengakibatkan lampu itu mati-mati, tetapi saya tetap saja merahasiakanya, tidak saya bilang ke atasan saya. Agar masalah ini bisa dicarikan solusi untuk diperbaiki. Sebenarnya saya bisa saja melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib. Seperti polisi, tetapi saya tidak lakukan.”terang Aam.

Terkait kasus ini, media ini pernah mempublikasikan kasus ini sudah pernah di usut oleh pihak kejaksaan Negeri Natuna. Ketika di konfirmasi, saat itu Kasi Intel Kejari Natuna Bendry  Almi SH, membenarkan  sedang menanganni kasus PLTS desa Cemaga itu. Bendry mengaku sudah memanggil beberapa orang pihak PT Amondra, termasuk Direktur Utama PT Amondra, Novita Sari. Dan beberapa orang lainya yang dianggap perlu keteranganya. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih belum jelas sejauh prosesnya. Apakah masih dalam tahap penyelidikan (lid) atau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).(herman)

Ditulis Oleh Pada Sab 09 Feb 2013. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek