Jaksa Diminta Serius Usut Korupsi PLTS
Cemaga, Radar Kepri-Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), bantuan Kemenakentrans pusat di Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan (Bungsel) Kabupaten Natuna, Kepri. Hingga Januari 2013 ini belum selesai dibangun sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga Natuna. Padahal PLTS itu dianggarkan pada tahun 2011 lalu, dimana tender dimenangkan oleh PT Amondra, Jakarta.
Terbengkalainya pembangunan PLTS tersebut, pernah di usut Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna pada 2012 lalu, namun sampai hari belum diperoleh konfirmasi dari Kejari Ranai progress perkembangan penyelidikan tim penyidik Kejaksaan terbebut.
Bangunan penerangan PTLS, Hebrik Agin bernilai Rp 4 Miliar lebih dari anggaran APBN ini, tujuanya untuk membantu masyarakat pedesaan yang belum terjamah tenaga listrik dari PLN.
Tetapi tujuan baik pemerintah pusat untuk mensejaterakan masyarakatnya di pedesaan sepertinya sia-sia begitu saja, di tangan-tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Suri, warga Desa Cemaga yang ikut sebagai pekerja proyek bantuan itu kepada koran ini, Rabu (09/01) di Cemaga Bunguran Selatan.”Bantuan Pembangunan PLTS di Desa Cemaga perlu diusut serius oleh pihak penegak hukum. Soalnya pembangunan PLTS yang bernilai Rp 4 Miliar lebih itu banyak masalahnya yang tidak sesuai dengan ketentuanya.”papar Suri.
Suri juga menambahkan, banyak ketentuan yang dilanggar oleh pihak PT Amondra. Contohnya, seperti pemasangan tiang tower Hebrik Agin itu.”Sebenarnya, sambungan ke 3 dan 4 itu bukan pasanganya, tertukar dengan sambungan yang di Poliwali, Sulawesi Selatan. Saya tahu, karena saya yang memasangnya. Saya juga pernah melihat kertas tulisan peruntukanya disambungan itu. Tetapi atas perintah teknisi Aam, Arif selaku konsultannya. Lubang-lubang baut sambungan yang tidak cocok, tapi tetap saja diteruskan dipasang.”jelasnya.
Ditambahkan Suri.”Itu makanya tegak tiang tower yang dipasang pertama itu bengkok dan menghalangi putaran baling-baling Hebrik anginya itu. Untuk mencocokan lobang baut yang tidak cocok itu agar bisa dipasang. Saya harus memperbesar lobangnya dengan alat kikir besi seadanya saja. Bahkan ada beberapa lobang yang tidak ada dipasang baut, karena bautnya tidak ada di belikan. Baut-baut yang dipasang itu juga, saya meragukan kekuatnya. Sebab, kita tidak ada kekuatan tenaga menguncinya di atas ketingian seperti itu.”beber Suri.
Pihaknya kuatir.”Bisa saja kerena goncangan angin Utara, tiang tower itu tumbang menimpa rumah warga sekitar.”tambah Suri.
Masih Suri, tiang yang diganti baru itu juga menggunakan besi bekas PDAM yang dibeli oleh Aam.”Terkait baru apa tidaknya besi itu, saya kurang tahu, yang jelas panjangnya tidak sesuai. Dari spec yang diajukan teknisi itu, saya lihat panjangnya 18 meter, dan dalam pengecoran sedalam 3 meter. Tetapi yang tertanam itu hanya 1 meter setengah saja, dan tingginya juga hanya 13 meter. Jadi 5 meter besi yang dilanggar oleh teknisi itu. Satu batang besi, harganya kalau saya tidak salah Rp 5 juta, Saya kuatir kekuatanya tidak terjamin dan bisa saja suatu saat tiang itu tumbang menimpa warga yang lewat di jalan itu.”Jelas Putra asli Cemaga itu.
Pihaknya berharap kasus ini secepatnya diusut secara serius oleh pihak penegak hukum Natuna terutama Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu Suri juga mengatakan, baru-bari ini pernah datang pihak dari PT Amondra dan pihak kementerian.”Saya kurang tahu juga pastinya siapa mereka, tetapi mereka minta tandatangan saya dan masyarakat disini. Untuk bukti sebagai proyek ini sudah diterima masyarakat. Tapi kami tidak mau menandatanganinya, sebab kami menilai proyek itu belum bisa dimafaatkan masyarakat. Tak tau kalau Kepala Desa kami sudah menandatangani serah terima itu.”jelas Suri.
Tambrin (55) seorang tokoh Desa Cemaga kepada koran ini Selasa (09/01) di Cemaga juga mengatakan.”Pada dasarnya, awalnya kami masyarakat Desa Cemaga ini sangat senang mendapat bantuan penerangan dari pemerintah pusat. Tapi kalau begini, harapan kami pupus sudah terkait penerangan dari PLTS. Karena sampai saat ini masih saja bermasalah, tidak hidup-hidup. Kalau saya lihat, yang salah bukanya pemerintah pusat dalam hal ini. Tapi pihak PT Amondra yang dipercayakan pemerintah pusat itu yang tidak becus dalam pekerjaannya.”jelasnya.
Adapun utusanya Aam, selaku teknisi yang dipercaya oleh PT Amondra, bukanya mereka menyelesaikan masalah di di Desa ini malah menambah masalah. Mereka terkesan mengadu domba warga di sini, ada kata-kata warga antara warga dia rekam dan di bawa kewarga yang lagi dibicarakan tadi.”Sehingga, kami warga di sini yang tadinya damai dan aman jadi tidak saling tegur sapa. Saya setuju kalau kasus ini di usut tuntas oleh pihak penegak hukum. Sangat disayangkan Rp 4 Miliar lebih uang negara dibuang begitu saja.”kata Tambrin
Masih Tamrin, barang-barang yang dibawa dan dipasang di sini itu.”Saya meragukan kualitasnya, sebab banyak barang yang dibawa ketika di cobanya langsung hangus terbakar.”jelas Tambrin.
Tamrin juga mengatakan kalau PLTS, Hebrik Agin itu tidak berpungsi untuk apa.”Kami bersama warga desa Cemaga berencana akan membuka bangunan itu, sebab lahan untuk pembangunan PLTS itu dibebaskan dengan uang kami yang dikumpulkan secara patungan dengan harapan dapat penerangan dari PLTS tersebut.”Tegas Tambrin.
Aam, selaku yang dipercaya oleh PT Amondra saat konfirmasi oleh koran ini beberapa bulan yang lalu, pernah membantah terkait adanya tuduhan kalau mereka menggunakan besi bekas atau ada sambungan yang tertukar.”Itu tidak benar, saya beli besi bekas atau sambungan itu tertukar,”aku Aam saat itu.
Masih Aam menambahkan, sebenarnya masalah lampu ini juga ada kesalan orang-orang masyarakat Desa Cemaga yang dipercayakan untuk menjaga PLTS ini.”Mereka berani meng utak atik lampu itu tanpa ada berkoordinasi dengan saya selaku teknisi. Bahkan ada yang mencuri api yang tidak sesuai dengan peruntukanya. Sehingga melebihi kapasitas yang mengakibatkan lampu itu mati-mati, tetapi saya tetap saja merahasiakanya, tidak saya bilang ke atasan saya. Agar masalah ini bisa dicarikan solusi untuk diperbaiki. Sebenarnya saya bisa saja melaporkan kasus ini kepihak yang berwajib. Seperti polisi, tetapi saya tidak lakukan.”terang Aam.
Terkait kasus ini, media ini pernah mempublikasikan kasus ini sudah pernah di usut oleh pihak kejaksaan Negeri Natuna. Ketika di konfirmasi, saat itu Kasi Intel Kejari Natuna Bendry Almi SH, membenarkan sedang menanganni kasus PLTS desa Cemaga itu. Bendry mengaku sudah memanggil beberapa orang pihak PT Amondra, termasuk Direktur Utama PT Amondra, Novita Sari. Dan beberapa orang lainya yang dianggap perlu keteranganya. Namun sampai saat ini kasus tersebut masih belum jelas sejauh prosesnya. Apakah masih dalam tahap penyelidikan (lid) atau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik).(herman)