Jaksa Belum Proses BLT di Desa Mahmud
Lingga, Radar Kepri-Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga dari pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Lingga belum pernah melakukan proses hukum.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing SH. Pihaknya menerangkan, terkait ada informasi pemberitaan bahwasanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga akan melakukan penyelidikan terkait pemotongan Bantuan Lansung Tunai Anggaran (BLT DD) Tahun 2020 di Desa Mahmud.
Namun, dalam hal tersebut, hanya salah miskomunikasi saja. “Untuk BLT di Desa Mahmud kita dari Kejaksaan Negeri Lingga belum melakukan proses hukum, baik itu Klarifikasi dan juga Permintaan keterangan terhadap Kades Mahmut,”tulis Josua Tobing kepada Radar Kepri.com melalui via telpon, Senin (6/7).
Sebagaimana diketahui, seperti dikutip dari media online lain, Menanggapi permasalahan itu, Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang mengaku sudah mengirimkan tim untuk menyelidiki permasalahan-permasalahan di Desa Mamut, salah satunya yakni terkait BLT DD.
“Tim kita sedang melaksanakan penyelidikan terkait hal tersebut. Kasat Reskrim dan anggota sedang disana dari kemarin,” pungkas AKBP Boy Herlambang seperti dikutip dari media online lain. (Hendra)