Jaksa Akan Hadirkan Mantan Ketua PN Tanjungpinang

Terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH dan Darsono ketika dihadirkan ke persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (15/04)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejati Kepri akan menghadirkan Setyabudi Tedjocahyono SH MH, mantan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang saat ini mendekam di penjara Suka Miskin, Bandung ke persidangan di PN Tanjungpinang sebagai saksi pelapor (korban).
Penegasan ini disampaikan salah seorang jaksa yang menangangi perkara tindak pidana pemalsuan 5 tanda tangan mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan ( PT RBB) milik Abun alias Dedi, Rabu (15/04).”Tentu saja akan kita hadirkan selaku pelapor alias saksi korban.”kata jaksa Rebuli Sanjaya SH usai persidangan dengan agenda tanggapan atas surat dakwaan jaksa.
Pihaknya mengakui akan mengalami kendala dalam menghadirkan Setyabudi Tedjocahyono SH MH yang saat ini telah menjadi narapidana kasus suap penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial Kota Bandung.”Kita akan koordinasi dengan Kejati, Kejagung dan KPK.”tuturnya.
Setyabudi Tedjocahyono SH MH merupakan terpidana 12 tahun penjara inilah yang melaporkan terdakwa Cholderia Sitinjak dan Darsono ke Polda Kepri hingga perkaranya sampai ke PN Tanjungpinang. Saat ditangkap KPK, Setyabudi Tedjocahyono SH MH menjabat wakil ketua PN Bandung.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan, akibat peruatan terdakwa Cholderia Sitinjak SH MH dan Darsono.”Jika surat permohonan dilakukan dengan menggunakan surat kuasa yang diduga ada tanda tangan yang tidak identik dengan yang sebenarnya dari yang bersangkutan. Digunakan untuk beracara secara dinas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini dibiarkan, maka semua surat yang diminta melalui surat kuasa khusus yang diajukan kuasa pemohon eksekusi, yaitu saudari Cholderia Sitinjak SH MH dkk akan dipenuhi semuanya oleh PHI pada PN Tanjungpinang. Maka dikuatirkan pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang dalam hal ini PHI akan kecolongan dalam hal pelaksanaan eksekusi.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa juga menyebutkan.”Jika PHI pada PN Tanjungpinang kecolongan dalam hal pelaksanaan eksekusi, tentunya akan mengakibatkan pengadilan harus bertanggungjawab akan hak-hak orang atau karyawan yang merasa tidak pernah melakukan tandatangan dalam surat kuasa tersebut. Sebagai contoh, misalnya ada 10 orang yang mengajukan eksekusi dengan menggunakan surat kuasa yang diduga sebagian tandatangan yang palsu. Dan kemudian diketahui yang memberi kuasa hanya 5 orang, sedangkan 5 orang lagi diketahui tanda tangan palsu. Jika dikemudian hari, 5 orang yang dipalsukan tandatangannya ini tidak menerima hak-haknya, maka pengadilan-lah yang bertanggungjawab terhadap hal ini.”terang jaksa dalam surat dakwaanya.(irfan)