Direktur CV Anugerah Pratama Jadi Buronan Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memanggil direktur CV Anugerah Pratama, Moch Arieswan sebanyak 3 kali sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan korps Adhiyaksa ini. Akibatnya, jaksa menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Moch Arieswan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lukas Alexander SH ketika dijumpai radarkepri.com, Kamis (16/04) diruang kerjanya.”Hari ini (Kamis, 16/04) kita sudah layangkan panggilan ke tiga, tapi hingga pukul 16 00 Wib yang bersangkutan belum hadir. Karena itu, kita akan memasukkan dia dalam DPO.”tegasnya.
Moch Arieswan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersam Ir Hendri Suhendri alias Hendri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek program pengembangan sumber daya perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011 lalu. Tersangka Hendri telah ditahan Kejaksaan pada Jumat (10/04) lalu dan saat ini dititipkan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang.”Proyek berupa pengadaan 5 unit kapal motor 5 GT,pancing ulur sebanyak 125 set, bubu sebanyak 375 unit dan fibre bos sebanyak 10 unit.”terang Lukas, sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Nilai proyek yang dimenangkan oleh CV Anugrah Pratama mencapai Rp 1 067 121 000.”Sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK)/APBD DKP Bintan, bukan hibah. Tetapi memang diberikan pada kelompok nelayan namun bukan berdasarkan usulan dari nelayan. Bedanya disitu, kalau hibah, nelayan mengajukan proposal permintaan dan kemudian disetujui pengguna anggaran.”jelas Lukas.
Proyek pengadaan kapal itu berdasarkan kontrak kerja dilaksanakan selama 165 hari kalender kerja, terhitung sejak 01 Juli 2011 dan berakhir pada 12 Desember 2011.”Kapal itu untuk nelayan di Kecamatan Bintan Pesisir. Di Desa Numbing ada dua unit kapal, di desa Mapur dan Kijang.”kata Lukas.
Saat ini Kejaksaan memang baru menetapkan dua tersangka, namun jumlah tersangka dipastikan bakal bertambah. Karena masih banya pihak lain yang terlibat, diantaranya Pengguna Anggaran (PA) alias kepala dinas (Kadis), konsultan pengawas, panitia pemeriksa barang serta panitia penerima barang.”Sabar dulu bang, tunggu perkembangannya. Pasti akan ada tersangka lain.”janji Lukas.
Mengenai informasi, proyek tersebut di sub-kan ke pihak lain, menurut Lukas.”Kita tidak mengenal istilah sub itu. Yang jelas, kontrak kerja ditandatangani direktur CV Anugrah Pratama.”ujarnya.
Mengenai modus dan perhitungan kerugian Negara versi Kejaksaaan, menurut Lukas.”Mereka mengganti bahan pembuat kapal dari kayu kualitas nomor 1 menjadi kualitas rendah. Papan untuk dinding kapal dibuat dari kayu merah. Akibatnya, dinding kapal sering bocor dan rusak, bahkan hasil nelayan melaut habis untuk biaya perbaikan kapal.”beber Lukas.
Sedangkan kerugian Negara, menurut Lukas.”Perhitungan kita, sekitar Rp 400 juta. Namun, jika hasil audit BPKP menyatakan kapal itu tidak bisa dipakai, bisa jadi total loss.”tutup Lukas.(irfan)