; charset=UTF-8" /> Inilah Tersangka Baru Yang Terseret Kasus Dedy Chandra - | ';

| | 2,048 kali dibaca

Inilah Tersangka Baru Yang Terseret Kasus Dedy Chandra

Tersangka korups Dedy Chandra

Tersangka korupsi Dedy Chandra.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dedy Chandra, mantan kepala Tata Pemerintahan Kota Tanjungpinang ini telah dikirim penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Jumat (02/05). Selain Dedy Chandra yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu Gustian Bayu.

Penambahan tersangka baru dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, SR Nasution SH MH ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Senin (05/05).”Iya, memang ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, red) baru untuk kasus Dedy Chandra itu.Untuk lebih jelasnya, ke Kasi Pidsus saja pak,”saran Kajari Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH dijumpai Radar Kepri, Senin (05/05) di ruang kerjanya membenarkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dengan tersangka Dedy Chandra tersebut.”SPPD sudah kita terima atas nama tersangka Gustian Bayu, jabatannya lurah ketika kasus tersebut terjadi.”kata Maruhum.

Menurut Maruhum, Gustian Bayu merupakan anggota tim 5 pembebasan lahan tersebut.”Selain Gustian Bayu selaku Lurah, anggota tim 5 yang lain, seperti Camat dan anggota BPN juga bisa jadi tersangka. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang di usut Polresta Tanjungpinang.”terang Maruhum.

Terkait berkas tersangka Dedy Chandra, Maruhum Tambunan SH bersama Abdurachman SH yang ditugaskan meneliti berkas Dedy Chandra, memastikan akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polresta Tanjungpiang.”Masih ada petunjuk, berupa junto pasal 55 KUH Pidana yang belum dilampirkan dalam berkas. Serta beberap petunjuk lainnya.”pungkas Maruhum Tambunan SH.

Pihak Kejaksaan juga sudah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika perkara ini dinyatakan P21.”Ada tiga jaksa yang telah ditunjuk pak Kajari, ketika kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21).”tutup Maruhum.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 05 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek