; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-8), Ada Kelebihan Bayar di DPKP dan DPUPP - | ';

| | 309 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-8), Ada Kelebihan Bayar di DPKP dan DPUPP

Kantor DPKP Provinsi Kepri di Pulau Dompak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri Tahun Anggaran (TA) 2023 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ditemukan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Lima OPD Tidak Sesuai Ketentuan.

BPK Kepri menjabarkan, Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada TA 2023 sebesar Rp 61.373.197.172,00 dengan realisasi sebesar Rp6 0.016.386.507,28 (audited) atau senilai 97,79%.Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp 54.014.325.527,28 digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi padai Lma OPD sebagai berikut.


Hasil pemeriksaan terhadap realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada lima OPD tersebut menunjukkan terdapat permasalahan antara lain berupa:

a. Kelebihan pembayaran atas tumpang tindih waktu pelaksanaan pekerjaan sepuluh tenaga ahli konsultansi konstruksi pada DPUPP, DPKP, dan DKPPKH sebesar Rp 507.237.789,70.  Penyedia telah menyetorkan lebih bayar dengan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp129.453.700,00.

Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp 377.784.089,70, dengan rincian pada tabel berikut.

 

b. Kekurangan penerimaan dari satu paket pekerjaan konsultansi konstruksi pada Dinas Perhubungan.Pada kegiatan ini, penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dan belum dikenakan denda sebesar Rp 406.879,86 serta kelebihan pembayaran pada satu paket pekerjaan sebesar Rp6.000.000,00 karena bukti pertanggungjawaban biayaa langsung nonpersonel tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Seluruh kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah pada tanggal 20 Maret 2024.

c. Kelebihan pembayaran atas kekurangan hari pelaksanaan pengawasan satu orang tenaga ahli konsultansi konstruksi pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2.977.650,00. Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening kas Daerah sebesar Rp2.977.650,00 pada tanggal 20 Maret 2024.

Adapun kelebihan pembayaran tumpang tindih yang belum dipulihkan atas delapanbtenaga ahli konsultansi konstruksi sebesar Rp 377.784.089,70 pada DPKP dan DPUPP diuraikan sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. YlzBL berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. Ylz melaksanakan enam paket pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di dua OPD dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut,menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 102.374.016,67 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya.

Kelebihan pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp26.219.444,45. Dengan demikan masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp76.154.572,22, dengan rincian pada tabel berikut.

b. Kekurangan penerimaan dari satu paket pekerjaan konsultansi konstruksi pada
Dinas Perhubungan.
Pada kegiatan ini, penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan dan belum
dikenakan denda sebesar Rp406.879,86 serta kelebihan pembayaran pada satu
paket pekerjaan sebesar Rp6.000.000,00 karena bukti pertanggungjawaban biaya
langsung nonpersonel tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Seluruh
kekurangan penerimaan dan kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan
dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah pada tanggal 20 Maret 2024.
c. Kelebihan pembayaran atas kekurangan hari pelaksanaan pengawasan satu orang
tenaga ahli konsultansi konstruksi pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2.977.650,00.
Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening
Kas Daerah sebesar Rp2.977.650,00 pada tanggal 20 Maret 2024.
Adapun kelebihan pembayaran tumpang tindih yang belum dipulihkan atas delapan
tenaga ahli konsultansi konstruksi sebesar Rp377.784.089,70 pada DPKP dan DPUPP
diuraikan sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. Ylz
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. Ylz melaksanakan enam paket
pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di dua OPD dalam
satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-
masing pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan
dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut,
menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar
Rp102.374.016,67 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-
hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya. Kelebihan
pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar
Rp26.219.444,45. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang
belum dipulihkan sebesar Rp76.154.572,22, dengan rincian pada tabel berikut.

 

 

 

b. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. EMA Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. EMA melaksanakan enam paket
pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPUPP dalam
satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-
masing pekerjaan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp114.936.825,82 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya.

Kelebihan pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 62.317.727,78. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang
belum dipulihkan sebesar Rp52.619.098,04.

c. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. MS Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. MS melaksanakan empat paket
pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPUPP dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp82.981.532,99 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-
hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya.Kelebihan pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp1.235.049,99. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp81.746.483,00.

d. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. NR Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. NR melaksanakan dua paket pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPUPP dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 15.444.791,67 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya. Kelebihan pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp3.250.000,00. Dengan demikan masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar
Rp12.194.791,67.

Selain melaksanakan kontrak waktu penugasan diketahui pula bahwa tenaga ahli
a.n. NR melaksanakan empat paket pekerjaan perencanaan dengan jenis kontrak (lumpsum di tiga OPD dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan.

Jumlah tersebut lebih banyak dari yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kontrak lumpsum
tenaga ahli melaksanakan penugasan paling banyak tiga paket pekerjaan konsultansi konstruksi pada waktu pelaksanaan yang bersamaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran biaya personel sebesar Rp 10.488.000,00 atas paket pekerjaan
perencanaan keempat yang dilaksanakan di DPKP pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan perencanaan lainnya.

Dengan demikian total sisa kelebihan pembayaran biaya personel tenaga ahli a.n.
NR yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp22.682.791,67 (Rp12.194.791,67 +
Rp10.488.000,00).

e. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. AK l, Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. AK melaksanakan empat paket
pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di dua OPD berbeda
dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk
masing-masing pekerjaan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 84.714.316,99 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya. Kelebihan pembayaran telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 6.977.777,78. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar
Rp77.736.539,21.

f. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. Mlk. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. Mlk melaksanakan empat paket
pekerjaan perencanaan dengan jenis kontrak lumpsum di dua OPD dalam satu
waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing
pekerjaan.

Jumlah tersebut lebih banyak dari yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu untuk kontrak lumpsum tenaga ahli melaksanakan penugasan
paling banyak tiga paket pekerjaan konsultansi konstruksi pada waktu pelaksanaan yang bersamaan.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 10.440.000,00 atas paket pekerjaan perencanaan keempat yang dilaksanakan di DPKP pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan perencanaan lainnya,

g. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. Andr. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan
pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan
Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. Andr melaksanakan dua paket pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPKP dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli tersebut, menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 22.998.805,56 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan di DPKP pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya.

h. Kelebihan Pembayaran Biaya Personel Tenaga Ahli a.n. RH. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan pertanggungjawaban pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di lingkungan Pemprov Kepri diketahui bahwa tenaga ahli a.n. RH melaksanakan dua paket pekerjaan pengawasan dengan jenis kontrak waktu penugasan di DPUPP dalam satu waktu yang bersamaan (tumpang tindih) dan dibayar penuh untuk masing-masing pekerjaan. Hasil pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan dokumen bukti kehadiran dan pembayaran biaya personel tenaga ahli menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp 33.405.800,00 atas paket pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan pada hari-hari yang beririsan dengan paket pekerjaan pengawasan lainnya.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPK pada OPD terkait diketahui bahwa:
a. PPK tidak mengetahui bahwa tenaga ahli terkait melaksanakan tugas pengawasan
pada paket pekerjaan lainnya di waktu yang bersamaan;
b. PPK pada DPUPP menyatakan sebelum menandatangani kontrak telah melakukan
proses klarifikasi secara lisan kepada penyedia jasa atas kemungkinan tumpang
tindih jadwal penugasan tenaga ahli yang ditawarkan dengan paket pekerjaan
lainnya. Namun, PPK tidak dapat membuktikan karena proses klarifikasi tidak
didokumentasikan secara tertulis;
c. PPK pada DPKP dan DKPPKH tidak melakukan klarifikasi kepada Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa /Pokja Pemilihan terkait untuk memastikan apakah pada
tahap pelaksanaan pemilihan penyedia telah melakukan klarifikasi kepada
penyedia jasa terkait atas kemungkinan tumpang tindih jadwal penugasan tenaga
ahli yang ditawarkan dengan paket pekerjaan lainnya. PPK juga tidak melakukan
klarifikasi kepada penyedia terkait kemungkinan tumpang tindih jadwal penugasan tersebut sebelum penandatanganan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak.

d. PPK menganggap proses klarifikasi secara rinci sudah dilakukan sebelumnya oleh
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi
penawaran.
Berdasarkan keterangan dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan diketahui bahwa Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dalam melakukan evaluasi penawaran tidak
melakukan klarifikasi kepada peserta lelang yang mengikuti tender jasa konsultansi
konstruksii atas kemungkinan tumpang tindih jadwal penugasan tenaga ahli yang
ditawarkan. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengecek kelengkapan Curriculum Vitae (CV) personel tenaga ahli di dokumen penawaran, namun tidak melakukan klarifikasi dan pengecekan secara detail karena keterbatasan waktu pelaksanaan tender

Menurut BPK Kepri, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
antara lain efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
2) Pasal 7 Ayat (1) huruf f yang menyatakan semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan
dan kebocoran keuangan negara;
3) Pasal 8 yang menyatakan pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas PA, KPA,
PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Penyelenggara
Swakelola dan Penyedia; dan
4) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
mengendalikan kontrak;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui penyedia:
1) Lampiran I Bab VII tentang Pelaksanaan Kontrak, pada:
a) Angka 7.11 tentang Pengendalian Kontrak yang menyatakan para pihak
melakukan pengawasan/pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak baik
secara langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk.Pengawasan/pengendalian kontrak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama oleh:
(1) Pejabat Penandatangan Kontrak;
(2) Pihak ketiga yang independen;
(3) Penyedia; dan/atau
(4) Pengguna akhir
b) Angka 7.20 tentang Denda dan Ganti Rugi, huruf a dan b yang menyatakan bahwa:
(1) Denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia atau pejabat penandatangan kontrak sesuai ketentuan. yang berlaku karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantumdM dalam kontrak;

(2) Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan,menyerahkan jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
2) Lampiran V Huruf B pada:
a) Model Dokumen Pemilihan (Dokumen Seleksi) Pengadaan Jasa Konsultansi
Badan Usaha, Bab III tentang Instruksi Kepada Peserta:
(1) Huruf F Angka 29.6 tentang Penetapan Pemenang yang menyatakan
bahwa dalam hal peserta mengikuti Seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, pagu anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat
teknis terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) bersamaan dan/atau
Sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang
berjalan, maka:
(a) Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan maka hanya dapat ditetapkan
sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis
terbaik (untuk metode evaluasi kualitas), apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai
melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
(b) Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa Seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan
pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan
biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan
tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;
(c) Ketentuan pada huruf a dan huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang (untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, Pagu Anggaran, dan biaya terendah) atau pemenang/peringkat teknis
terbaik (untuk metode evaluasi kualitas) pada 1 (satu) paket jasa konsultansi, dikecualikan:
(1)) apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak mengharuskan untuk hadir setiap
saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal
pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
(2)) apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.

(3)) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak (lumsum (paling banyak tiga paket); atau

(4)) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan persone yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap)

(2) Huruf H Angka 36 tentang Laporan Hasil Pemilihan:

(a) Poin 36.2 yang menyatakan bahwa Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada Pejabat penandatangan Kontrak dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pemilihan;

(b) Poin 36.5 yang menyatakan bahwa Pejabat Penandatangan kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan:

(1)) bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan

(2)) bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak. Sanggah dan

Jawaban Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya (jika ada).

b) Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi nonstruksi Badan Usaha, Bab III tentang Instruksi Kepada Peserta:

(1) Huruf F Angka 10 tentang evaluasi teknis, poin 10.3 huruf e angka (3) yang menyatakan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam klausul 7.4 dengan ketentuan kualifikasi tenaga ahli memenuhi persyaratan dan kompetensi yang dipersyaratkan, dan:

(a) Dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi,Tenaga Ahli tersebut melaksanakan paling banyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan;

(b) Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Pengadaan memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut;

(2) Huruf G angka 12 tentang penerbitan SPPBJ:

(a) Angka 12.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara HasilPL pengadaan Langsung kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);

(b) Angka 12.2 dalam hal kontrak lumsum, Pejabat Penandatangan kontrak memastikan apabila Pelaku Usaha menawarkan Tenaga

Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia, apabila setelah
dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut melaksanakan palingbanyak 3 (tiga) paket pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dengan
kontrak lumsum termasuk yang sedang ditawarkan secara bersamaan; dan
(c) Angka 12.3 Dalam hal kontrak waktu penugasan, Pejabat Penandatangan Kontrak memastikan apabila Pelaku Usaha
menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditunjuk sebagai
penyedia, apabila setelah dilakukan klarifikasi, Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket pekerjaan tersebut.
c. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada Pasal 32 Ayat (6) yang
menyatakan cara pembayaran hasil pekerjaan untuk kontrak waktu penugasan
sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:
1) Pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar
kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam
kontrak; dan
2) Pembayaran biaya non personel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan
harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam kontrak.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Konsultansi
Konstruksi kepada empat penyedia jasa pada DPKP dan DPUPP sebesar Rp377.784.089,70, dengan rincian:
a. DPKP sebesar Rp81.783.405,56, terdiri dari:
1) PT BS sebesar Rp 22.718.600,00 (Rp8.821.800,00 + Rp13.896.800,00);
2) CV KK sebesar Rp Rp36.066.000,00 (Rp10.488.000,00 + Rp15.138.000,00 +
Rp10.440.000,00);
3) CV ARCK sebesar Rp22.998.805,56 (Rp9.126.000,00 + Rp13.872.805,56);
b. DPUPP sebesar Rp296.000.684,14, terdiri dari:
1) PT BS sebesar Rp105.238.300,00 (Rp28.622.222,22 + Rp8.046.666,67 +
Rp8.416.666,67 + Rp18.761.111,11 + Rp7.985.833,33 + Rp27.078.800,00 +
Rp6.327.000,00);
2) PT AA sebesar Rp53.410.341,68 (Rp24.813.750,00 + Rp28.596.591,68); dan
3) CV KK sebesar Rp137.352.042,46 (Rp44.572.431,37 + Rp25.972.113,54 +
Rp12.194.791,67 + Rp54.612.705,88).
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa tidak cermat dalam melakukan evaluasi teknis atas penawaran dari calon penyedia jasa konsultansi konstruksi.

PPK tidak optimal dalam:
1) Melakukan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa, dan penyedia jasa terkait atas kemungkinan tumpang tindih jadwal
penugasan tenaga ahli; dan
2) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan administrasi pertanggungjawaban
jasa konsultansi konstruksi.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait dan Kepala Biro Pengadaan Barang
dan Jasa Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dengan kondisi yang diuraikan
dalam temuan BPK.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah menginstruksikan:
1) Kepala OPD terkait dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk:
a) Menerbitkan SOP yang mengatur mengenai langkah teknis dan bentuk
dokumentasi pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi jadwal penugasan tenaga
ahli yang harus dilakukan pokja pemilihan, pejabat pengadaan barang/jasa,
dan PPK dalam rangka pengadaan jasa konsultansi konstruksi;
b) Mensosialisasikan SOP pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi jadwal
penugasan tenaga ahli kepada pokja pemilihan, pejabat pengadaan
barang/jasa, dan PPK di lingkungan DPUPP, DPKP, DKPPKH, dan Biro
Pengadaan Barang dan Jasa;
c) Mengevaluasi penerapan SOP pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi jadwal
penugasan tenaga ahli dan melaporkannya kepada Gubernur;
2) Pokja Pemilihan lebih cermat dalam melakukan evaluasi teknis atas penawaran
dari calon penyedia jasa konsultansi konstruksi;
b. Kepala OPD terkait menginstruksikan:
1) Pejabat Pengadaan Barang/Jasa lebih cermat dalam melakukan evaluasi teknis
atas penawaran dari calon penyedia jasa konsultansi konstruksi;
2) PPK lebih optimal dalam:
a) Melakukan klarifikasi kepada Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa, dan penyedia jasa terkait atas kemungkinan tumpang tindih
jadwal penugasan tenaga ahli;
b) Mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan administrasi pertanggungjawaban
jasa konsultansi konstruksi;
c. Kepala DPKP dan DPUPP untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran
sebesar Rp377.784.089,70 dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian:

1) Tiga penyedia jasa pada DPKP sebesar Rp81.783.405,56, terdiri dari:
a) PT BS sebesar Rp 22.718.600,00;
b) CV KK sebesar Rp Rp36.066.000,00; dan
c) CV ARCK sebesar Rp22.998.805,56.

2) Tiga penyedia jasa pada DPUPP sebesar Rp296.000.684,14, terdiri dari:
a) PT BS sebesar Rp105.238.300,00;
b) PT AA sebesar Rp53.410.341,68; dan
c) CV KK sebesar Rp137.352.042,46.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Agu 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek