Inilah Surat Edaran Walikota Pada Pelaku Usaha Selama Ramadhan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH telah menerbitkan surat edaran (SE) pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan pada bulan suci Ramadhan 1436 H/2015 M. Selasa (16/06) surat edaran itu didistribusikan pada seluruh pemilik usaha dalam kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran dengan nomor 331.1/579/6.2.03/2015 dijelaskan dasar terbitnya surat edaran tersebut, yaitu berdasarkan rapat bersama forum komunikasi daerah Kota Tanjungpinang dengan Ormas Islam tentang persiapan menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2015.”Telah disepakati beberapa kebijakan dalam pengaturan tempat usaha hiburan dan bagi usaha tertentu selama bulan Suci Ramadhan 1436/2015 H sebagai berikut.”tulis surat edaran yang ditandatangani langsung oleh H Lis Darmansyah SH.
Pertama, untuk menghormati bulan suci Ramadhan 1436 H/2015H diminta kepada seluruh usaha tempat hiburan (bilyard, warnet, pijat refleksi, panti pijat tuna netra, karoke keluarga dan KTV Karoke) agar ditutup selama 5 hari dengan ketentuan sebagai berikut, (a) Dua hari diawal Ramadhan ( 30 Syawal dan 1 Ramadhan). (b), Satu malam dipertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur’an/17 Ramadhan). (c) Dua hari pada akhir Ramadhan (30 Ramadhan dan 01 Syawal) dan (d) Diluar fasilitas hotel, (Diskotik, Pub, life music, panti pijat, gelanggang permainan) ditutup selama Ramadhan 1436/2015 H.
Kedua, selain dari ketentuan tersebut diatas seluruh tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 09 00 Wib sampai 17 Wib dan buka kembali pukul 21 00 Wib sampai 24 00 Wib.
Ketiga, jenis usaha dan usaha tertentu tersebut meliputi (a) Restoran, Pujasera dan Café yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV, orgen Tunggal, hanya dapat diaktifkan peralatan musik tersebut dengan mengatur volume agar tidak mengganggu lingkungan, mulai pukul 21 00 Wib hingga pukul 24 00 Wib, namun tidak untuk bernyanyi. (b) Untuk rumah makan, kedai kopi, tetap dibuka penuh dan dilarang menggunakan kain tirai penutup. Dan diharapkan memasang spanduk berisikan himbauan untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Ke empat, Untuk tempat usaha jenis warung, toko agar tidak menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci Ramadhan 1436 H / 2015 M.
Ke lima, larangan untuk tidak berada ditempat-tempat umum (taman-taman kota, seperti taman Budaya, panorama, istana kota rebah, rimba jaya, pamedan dan lain-lain) setelah pukul 24 00 Wib.
Ke enam, pada pemilik wisma dan rumah kos agar dapat menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan. Dalam hal ini tidak melakukan tindakan asusila dan permasalahan social masyarakat ditempat usahanya.
Ke tujuh, dilarang melakukan perjudian, baik pada bulan suci Ramadhan 1436 H/2015 M maupun setelah berakhirnya bulan Ramadhan.
Ke delapan, pada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selam bulan Ramadhan untuk tidak berjualan di tratoar, taman dan jalur hijau. Kecuali ditempat-tempat yang sudah ditentukan serta diharapkan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan ke indahan lingkungan.
Ke Sembilan dan terakhir, bagi yang melanggar ketentuan tersebut diatas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran, pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.
Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah berharap surat edaran itu diperhatikan dan dipatuhi sehingga umat Islam dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.(irfan)