; charset=UTF-8" /> Inilah SSBP 260 Yang Memerintahkan Uang DPPID Dicairkan ke Rekening PT Samaratunggga - | ';

| | 1,963 kali dibaca

Inilah SSBP 260 Yang Memerintahkan Uang DPPID Dicairkan ke Rekening PT Samaratunggga

Inilah SSBP 260 yang dibantah Salmiah SE selaku kuasa BUD Anambas ditandatanganinya.

Inilah SSBP 260 yang dibantah Salmiah SE selaku kuasa BUD Anambas ditandatanganinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) nomor 260/Setda.Keu/12.13 yang ditandatangani Salmiah SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dibantah Salmiah SE, disinyalir menjadi akan menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Kepri untuk menjerat pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi uang sisa DPPID Anambas tahun anggaran 2011 sebesar Rp 4,8 Miliar lebih.

Diduga, hal inilah yang membuat tim “lobi” bekerja keras agar kasus ini “dilokalisir” dan hanya menjerat 4 tersangka saja, yakni Handa Rizky SE, Surya Darma Putra SE, Wely Indra SE dan Efian SH. Sedangkan pihak lain yang diduga terlibat dan lalai sehingga negara dirugikan tidak diproses.

Apakah isi SSBP 260 itu ?. Sehingga tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dengan mudah percaya pada pengakuan Salmiah SE yang membantah tanda tangan di SSBP 260 itu bukan dirinya yang menandatangani ?. Berikut rincian isi SSBP 260 yang diterima redaksi radarkepri.com berupa copy-nya.

SSBP nomor 260/Setda.Keu/12.13  bersifat segera ditujukan pada pimpinan Bank Negara Indonesian (BNI) Cabang Pembantu Terempa dengan perihal, Penarikan dan dari rekening Simsem Terempa. Isinya, sehubungan surat perintah pencairan dana (SP2D) nomor 681/SP2D-LS/1.20.3.9 tanggal 27 Desember 2013 sebesar Rp 4 873 755 500 keperluan untuk pengembalian atas sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) TA 2011 yang pencairannya ke simsem Terempa nomor rekening 2000-000-108. Karena masih ada kendala teknis pengisian SSBP, maka dana tersebut belum bisa disetorkan ke kas negara.

Sejalan dengan tutup buku tahun anggaran 2013, dengan ini diminta kepada saudara untuk dapat mencairkan tunai dana tersebut  dan menyetorkan ke rekening nomor 0325939565 atas nama PT Samaratungga Duta Cipta Persada.

Apabila masih ada SP2D lainnya yang dananya ditampung di rekening simsem Terempa tersebut, untuk keperluan tutup buku akhir tahun 2013 ini. Saudara juga dapat menarik/mencairkannya ke rekening PT Samaratungga Duta Cipta Persada tersebut diatas. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama saudara diucapkan terimakasih.

SSBP 260 tersebut dilengkapi kop surat pemerintah Kabupaten Anambas, stempel dan tandatangan Salmiah SE yang dibantahnya. Anehnya, Salmiah SE yang membantah tanda tangan itu dirinya yang menandatangani tidak melaporkan dugaan pemalsuan tersebut pada pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.”Kita minta persidangan ini fair dan mengungkap materiil perkara. Karena itu kita mengajukan peminjaman SSBP 260 itu untuk di uji labkrim forensik Polri. Namun hakim tidak mengabulkan, jadi segera setelah penetapan diterima, kami akan laporkan ke polisi.”tegas Irwan S Tanjung SH MH, kuasa hukum Handa Rizky SE yang mengklaim kliennya korban.

Karena, setelah pihaknya meneliti secara kasat mata, ternyata tanda tangan dalam SP2D nomor 681/SP2D-LS/1.20.3.9 tanggal 27 Desember 2013 persis dan sama dengan SSBP 260/Setda.Keu/12.13.”Karena dibantah itulah kita minta kebenaran materiil dengan melakukan uji labkrim Polri.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek