Inilah Kasus Cabul Yang Masuk ke Kejari Tpi Awal Desember 2014
Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun ancaman pelaku pencabulan terhadap anak sudah tinggi, maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara. Ironisnya, kasus “tali air” ini justru meningkat tajam tahun 2014 ini. Awal bulan Desember 2014 ini saja, berdasarkan data yang dihimpun radarkepri.com dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, tercatat, setidaknya 10 kasus pencabulan telah memasuki tahap II, bahkan sudah ada yang ke tahap penuntutan.
Parahnya lagi, pelaku pencabulan tidak memandang strata sosial maupun hubungan kekeluargaan. Pelaku justru orang berpendidikan, mulai dari guru, PNS hingga saudara, paman dan bapak tiri. Dan pasangan muda yang pacaran, namun si wanita masih dibawah umur.
Kasus Muarlis bin Munap (65) menjadi bukti, pelaku cabul tidak memandang status sosial. Pasalnya, Muarlis merupakan panutan di lingkungannya, menjabat imam mesjid dan guru agama. Ditinggikan setingkat, di dahulukan selangkah, ternyata moral Muarlis sungguh bejat. Selama 4 tahun “penjahat kelamin” asal Batusangkar, Sumbar ini menggauili DN yang masih duduk di bangku SD padahal korban merupakan anak adik laki-lakinya alias ponakan.
Lain pula cerita Rio Firmansyah bin Pardan (24), bujangan kelahiran Tanjungpinang ini berpacaran dengan YN yang masih dibawah umur. Namun, buruh bangunan yang berdomisili di Jl Wiratno RT 002 RW 005, Kecamatan Tanjungpinang Barat ini, kebablasan. Dengan dalih ingin bukti kesetian YN, tersangka Rio merenggut kegadisan pacarnya di kebun milik ayah Rio, di Jl Kampung Sungai Ungar, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Akibat aksi pada 31 Juli 2014 ini, Rio terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sejak 24 Agustus 2014 lalu sampai sekarang.
Kasus serupa terjadi pada tersangka Pambayun Eko Putro bin Suparmo (25), karyawan swasta asal Pacitan, Jatim ini berpacaran dengan Sv, juga belum berusia 18 tahun alias belum dewasa. Perkenalan dua insan lain jenis ini terjadi pada Desember 2013 melalui jejaring sosial BBM (Blackbery Massenger). Sering chating berujung pertemuan, akhirnya keduanya sepakat berpacaran. Ironisnya, setiap pergi berduan dengan sang kekasih, Pambayun Eko Putro selalu pamit dengan bapak korban.
Hampir 10 bulan menjalin asmara, 06 Februari 2014 sekitar pukul 19 00 Wib, tersangka Pambayun Eko Putro membawa Sv ke sebuah kamar di Wisma Tanjung, Jl Ir Sutami. Anehnya, pemilik maupun resepsionis Wisma Tanjungpinang membiarkan wanita dibawah umur bersama pacarnya memboking kamar tersebut. Sehingga, malam itu hilanglah keperawanan Sv direnggut sang pacar.
Aksi Pambayun Eko Putro berlanjut pada 19 Februari 2014, kali ini terjadi siang menjelang sore, sekitar pukul 14 00 Wib, kedua pasangang ini memasuki kamar di Wisma Santai, Jl Tambak dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian pada 12 April 2014, juga Pambayun Eko Putro menggauli Sv di Wisma Tanjungpinang, Jl Tambak.
Kasus Sodomi 7 Bocah Laki-Laki Gegerkan Tambelan
Lain lagi kasus yang dilakukan tersangka Hudi Saepullah alias Dani bin Casmuri (32), bocah yang menjadi korban kebejatan “penjahat kelamin” kelahiran Brebes, Jateng ini adalah anak-anak laki-laki. Hanya bermodal bujuk rayu plus uang Rp 2000 dan sebuah bola plastik. Om Dani, begitu biasa disapa oleh korban berhasil menyodomi 7 bocah yang masih dibawah umur.
Bejatnya, ketika melakukan aksi sodomi dengan ES (13) yang masih pelajar SMP itu di samping Sekolah Dasar (SD) 001 Tembelan. Kemudian korban RA (7), pelajar kelas IV SD ini disodomi di lapangan Padang Ball (lapangang Bola) di Jl Makam, Tambelan pada tahun 2013. Korban RA bahkan empat kali di sodomi tersangka dilapagan bola ini, di pantai Teluk Abik dua kali RA di sodomi dan di semak-semak kebun kemunting serta di sampan (perahu), masing-masing 1 kali.
Selanjutnya, korban MP berumur 8 tahun, pelajar kelas III SD ini di sodomi Hudi Saepullah alias Om Dani sebanyak 10 kali. Aksi bejat om Dani pada MP pertama kali terjadi di semak-semak dekat lapangan Bola Batu Lepuk. Saat itu MP sedang mencari buah kemunting bersama temannya RN. Biadabnya, ketika menyodomi MP, tersangka Hudi Saepullah menyuruh teman korban RN untuk merekam dengan memakai kamera di Hp tersangka. Selesai dengan MP dan menyuruh korban memakau celananya. Tersangka Hudi Saepullah selanjutnya menyodomi RN, kali ini MP yang disuruh memegang Hp dan merekam aksi sodominya dengan RN.
Korban selanjutnya, AK (11) pelajar kelas V SD ini di sodomi beberapa kali di dekat SDN 003 Desa Batu Lepuk, Kecamatan Tambelan. Begitu juga dengan FR yang masih berumur 11 tahun, di sodomi tersangka Hudi Saepullah sebanyak 2 kali. Dan TN (10) bocah laki-laki kelas 6 SD ini di sodomi di semak-semak, belakang lapangan bola kaki di Desa Batu Lepuk, Kecamatan Tambelan.
Secara umum, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Hudi Saepullah melakukan pencabulan (sodomi) dengan membujuk dan merayu, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Maka tersangka Hudi tak segan-segan memukul dan menampar korbannya sampai nafus bejatnya tersalurkan.
Atas aksi bejatnya ini, tersangka Hudi Saepullah dijerat melanggar pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maskimal 15 tahun penjara.(irfan)