Inilah Hakim Yang Akan Mengadili Caleg PSI
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menerima berkas calon legislatif (caleg) yang didakwa melangar tindak pidana pemilu, kampanye di kampus.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan telah dilimpahkanya caleg PSI tersebut.”Pak ketua pengadilan telah menunjuk 3 hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Berkas dilimpahkan Selasa (27/02) oleh JPU.”kata Santo, sapaan Santonius Tambunan SH MH.
Adapun, persidangan akan dipimpin oleh Awani Setyawari SH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Monalisa AT Siagian SH MH dan Hendah Karmila Dewi SH MH dibantu H Noor Asikin SH selaku panitera pengganti (PP).
Kejari Tanjungpinang menugaskan M Amriansyah SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan pasal yang menjerat Ranat Mulia Pardede tersebut.”Jadual sidang perdana belum ditentukan oleh majelis hakim tersebut.”kata Santo menjawab pertanyaan media ini tentang jadual sidang perdana.(irfan)