; charset=UTF-8" /> Inilah 13 Temuan BPK di Pemprov Kepri - | ';

| | 1,357 kali dibaca

Inilah 13 Temuan BPK di Pemprov Kepri

Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan 13 ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPj Pemprov Kepri 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com. Meskipun BPK menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun BPK menemukan 13 temuan yang harus diselesaikan Pemprov Kepri.

Menurut BPK, pokok-pokok temuan (ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan) adalah sebagai berikut.
1. Pungutan Tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kurang Pungut Sebesar Rp 451.040.000,00;
2. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Belum Dapat Melaksanakan Kewenangan dalam
Pemungutan Retribusi Jasa Labuh dan Penggunaan Perairan.
3. BP2RD Provinsi Kepulauan Riau Belum Menetapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan
Bermotor.
4. Pembukuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
SMAN/SMKN/SLBN Provinsi Kepulauan Riau Belum Memadai.
5. Gubernur Kepulauan Riau Belum Menetapkan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.

6. Pengelolaan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang Belum Sesuai Ketentuan.
7. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Belum Menjalankan Proses Penghapusan Aset Lain-Lain.
8. Penyelesaian Kewajiban Jangka Pendek Melampaui 12 Bulan.
9. Realisasi Belanja Makan dan Minum Sekretariat DPRD pada Kegiatan Penunjang
Kinerja Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri dan Kegiatan Pembahasan Ranperda
dan Produk Hukum DPRD Tidak Seluruhnya Riil dan Tidak Layak Bayar Sebesar Rp 278.727.484,00.
10. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Keadaan
Sebenarnya Sebesar Rp253.882.121,00.
11. Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan.
12. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial
Pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Belum Memadai.
13. Kelebihan Bayar atas Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Multi Fungsi Bongkar Muat Tanjung Uban Senilai Rp158.106.231,00 dan Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Musai – Sp. Kerandin Kabupaten Lingga Senilai Rp153.463.860,86.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek