Ini Penjelasan Polisi Terkait Limbah Perusahaan Milik Bandi
Batam, Radar Kepro Polda Kepri menjelaskan dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang terjadi di PT. PRP. Konfrensi pers dilakasanakan Sabtu (02/03) oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK
Humas Polda Kepri menguraikan kronologis kasus bermula pada hari jumat tanggal 22 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pengecekan PT. PRP yang beralamat di Km. 8 Jalan DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang dan ditemukan sebagai berikut.
Kegiatan PT. PRP adalah memproduksi teh prendjak, minuman kemasan ravel dan minuman canbo serta kecap asin chez’s.
Direktur utama PT. PRP berinisial RS dan komisaris Inisial BD (Bandi)
Pada saat berada dilokasi perusahaan, tim menemukan fakta limbah yang berserakan di area perusahaan. Perusahaan ada menghasilkan limbah B3 berupa oli bekas, juga didapat limbah B3 berupa kaleng cat bekas.
Perusahaan tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) / tidak memiliki izin TPS.
Adanya air yang digunakan untuk pengusahaan air kemasan ravel berasal dari sumur bor (air dalam tanah) di jl. Engku putri tepatnya di lokasi sekolah Toan Hwa.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 februari 2019 sekira pukul 10.00 wib, tim melakukan pemasangan garis polisi di dalam lokasi PT. PRP, Tanjungpinang. Dikarenakan PT. PRP *tidak kooperatif dengan membuang limbah B3 yang sudah diamankan (tumpukan glasswoll) oleh petugas ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)* sehingga selanjutnya dianggap perlu untuk melakukan pemasangan garis polisi pada lokasi yang ditemukan limbah B3. *Pada hari senin tanggal 25 februari 2019, tim melakukan pemasangan garis polisi di gerbang utama PT. PRP karena dikhawatirkan ada barang bukti yang dapat keluar dari PT. PRP.
Polisi mengamankan Barang Bukti berupa Kaleng cat bekas sebanyak 7 (tujuh) kaleng kecil dan 16 (enam belas) kaleng besar. 17 (tujuh belas) ember plastik bekas tempat cat.,3 (tiga) drum berisi oli bekas, 4 (empat) jirigen berisi oli bekas, (dua) jirigen kosong, (satu) drum glasswool / limbah terkontaminasi;
Pasal yang dilanggarUndang-undang RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 102 :“setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
“Pasal 59 ayat (4) : “pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.”
Pasal 103 :“setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur menerangkan bahan-bahan berbahaya kalau di biarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampaknya akibatnya.”Dalam rangka penegakan hukum ini kalau kita biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit.”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab.”Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke kita tentu kita harus proses, kita cek pesanan dan kita temukan seperti itu fakta nya”pungkasnya.(irfan)