; charset=UTF-8" /> Ini Alasan Pemilu Legislatif di Batam Harus Diulang - | ';

| | 1,753 kali dibaca

Ini Alasan Pemilu Legislatif di Batam Harus Diulang

Sejumlah LSM dan Mahasiswa mendesak digelar pemilu ulang di Batam.

Sejumlah LSM dan Mahasiswa mendesak digelar pemilu ulang di Batam.

Batam, Radar Kepri-Kolisi LSM, mahasiswa dan masyarakat peduli pemilu kota Batam minta Pemilu Legislatif kota Batam diulang. Sesuai dangan Perturan Komisi Pemilihan Umum nomor 26 tahun 2013, logistik seharusnya telah sampai di TPS satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS, logistik harus cukup sesuai dengan kebutuhan. Terutama memaungut Surat Suara, Formulir Berita Acara (Model  C, Model C1, Lampiran Model C1 berhologram), Formulir Kejadian khusus (Model C2) yang merupakan hak saksi untuk mendapatkannya.

Akan tetapi.”Hal ini, sesuai pantauan kami di lapangan, KPUD dan KPPS tidak memberikan hal tersebut kepada saksi-saksi yang ada di TPS.”kata Sahrial, ketua tim infestigasi Garda LSM Indonesia kota Batam pada awak media ini di Batam Centre, Mingg (14/04).

Menurut  Sahrial, kesalahan paling fatal yang dilakukan oleh KPUD Kota Batam ketika logistik tidak terpenuhi, hak-hak saksi diabaikkan. Sehingga saksi partai dan DPD tidak mendapatkan haknya, berupa berita acara hasil penghitungan suara di TPS beserta lampirannya.

Hampir semua TPS tidak menyediakan formulir Lampiran C1 yang berhologram oleh KPPS di hari pemungutan suara. Saksi hanya diberikan fotokopi kosong formulir Berita Acara beserta lampirannya untuk di isi sendiri-sendiri dan untuk lampiraan C1 hanya berupa fotocopy  yang tidak berhologram.

Hal tersebut secara terang benderang telah melanggar peraturan KPU tentang pemungutan suara di TPS.”Sesuai dengan peraturan KPU, berita acara hasil perolehan suara di TPS hanya boleh ditulis oleh 7 anggota KPPS dan tidak boleh ditulis oleh saksi.”ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sahrial.”Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus ada salinan datar pemilih tambahan yang seharusnya diberikan kepada saksi-saksi sebelum pemungutan suara dilasanakan dengan alasan tidak ada, ternyata juga tida di berikan oleh KPPS kepada saksi-saksi.”tambahnya.

Masih dia, pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di PPS yang sekarang sedang berjalan dinyatakan tidak sah.”Karena menggunakan data bodong, yaitu data rincian perolehan suara Lampiran Model C1 yang tidak berhologram. Karena itu, pemilu di Kota Batam harus di ulang.”tegasnya.

Pihaknya menilai.”Ini adalah pemilu yang telah direkayasa dan penuh kecurangan, yang terjadi secarara massive dan menyeluruh di Kota Batam. Dimana hak saksi-saksi untuk mendapatkan berita acara beserta lampirannya tidak diberikan. Karena itu, Pemilu di kota Batam harus diulang.”harapnya.

Hal yang sama disampaikan  oleh Mukansyah,  ketua LSM NCW Kepri menilai.”Pemilu Kota Batam adalah pemilu rekayasa, hak-hak saksi tidak di berikan, logistik kurang, model C2 yang merupakan form komplain tidak ada di semua TPS. Lampiran Model C1 yaitu rincian perolehan suara berhologram tidak ada, maka pemilu harus diulang.”sebut Mulkansyah.

Dan Pemilihan Umum kota Batam.”Saya nilai penuh kecurangan, hak-hak saksi tidak diberikan untuk semua TPS se-kota Batam.Pemilu berjalan tidak sesuai dengan aturan, karena itu Pemiu kota Batam harus di ulang.”pintanya.

 Logistik adalah hal yang paling utama vital dalam pelaksaanaan pemilu,kekurangan logistik pemilu merupakan pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh KPU Kota Batam. Karena  saksi di TPS seluruh Kota Batam tidak diberikan, sebagaimana yang diatur dalam tata tertib  peruturan pemilu,  karena itu pemilu harus diulang.

Sebagaimana yang diatur dalam undang peruturan Pemilu No. 26 tahun 2013. Pasal 31 ayat (5) Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima (a) salinan DPT (b) salinan DPT b (c). salinan DPK (d) salinan A.T.Khusus-KPU (e) formulir Model C (f) formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPRDProvinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan Model C2.

Ayat (6) Saksi calon Anggota DPD yang hadir berhak menerima (a) salinan DPT (b) salinan DPTb (c) salinan DPK (Model A Khusus KPU) (d) salinan A.T.Khusus-KPU (e) formulir Model C (f) formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2.

Nah Dalam pelaksanaanya, saksi-saksi di semua TPS se-kota Batam tidak mendapatan hak-nyasebagaimana tersebut di atas.

Kemuddian  pasal 56 ayat 3, KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C, Model C1, Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada saksi.

Dan PPL atau mitra PPL.”Pada hari dan tanggal pemungutan suara atau dapat disampaikan kepada saksi paling lambat 1 (satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara belum dapat disampaikan, hak-hak saksi tersebut juga tidak diberikan oleh KPPS karena itu pemilu harus diulang.”pungkas Mulkansyah. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek