Ijazah Bermasalah Sang Petahana Batam
Batam, Radar Kepri-Calon Walikota Batam, HM Rudi diduga telah melakukan kebohongan publik dengan menempatkan gelar palsu saat mendaftar menjadi Walikota Batam, pada Pilwako 2015-2020 lalu.
Penegasan ini disampaikan aktivis pendidikan Kota Batam, Paulus Lein melalui siaran pers dari penasehat hukumnya, Patrice Rio Capella & partner yang diterima redaksi radarkepri.com, Selasa (24/11).
Dalam investigasi dan penelusuran Paulus Lein terungkap, legalitas ijazah S1 Nomor Registrasi: 150.08.22.05/IJZ/2005 tanggal 22 Agustus 2005 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi, Wali Kota Batam, periode 2015-2021 yang seolah-olah diterbitkan oleh STIE Adhy Niaga Bekasi.
Investigasi dan penelusuran Paulus Lein ditemukan fakta mengejutkan, ternyata nomor register atas nama Rudi yang tertera dalam ijazah tersebut tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
“Maka klien saya (Paulus Lein, red) telah melakukan investigasi keberadaan STIE Adhy Niaga Bekasi maupun keabsahan ijazah S1 dengan nomor registrasi tersebut. Setelah investigasi selama 4 bulan, selain mendatangi Gedung STIE Adhy Niaga Bekasi, di Kota Bekasi, Jawa Barat.”jelas Patrice Rio Capella dalam rilisnya.
Ditemukan dua fakta mengejutkan, pertama STIE Adhy Niaga Bekasi telah ditutup/ dibekukan operasionalnya oleh Kemenristek Dikti pada 3 Juni 2015. Kedua Gedung Kampus STIE Adhy Niaga Bekasi ditutup dalam kondisi berlumut, tidak terawat.” Bahkan beredar kabar sedang dijual,” kata Patrice Rio Capella.
Pada tahun 2015, dikatakan Rio, Paulus mengirim surat permohonan kepada Dirjen Dikti Kemendikbud dan dijawab pada 16 September 2020 dan diarahkan melakukan verifikasi data mahasiswa di bawah tahun ajaran 2003/2004 ke Perguruan Tinggi tersebut atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten). Atas arahan Dirjen Dikti Kemendikbud, maka Paulus Lein bertanya ke LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten.
Kemudian tanggal 23 Oktober 2020 Dirjen Dikti Kemendikbud memaparkan bahwa daftar hadir mahasiswa dosen setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai standar dan proses pembelajaran tidak ditemukan, KRS dan KHS tidak ditemukan, surat keputusan yudisium kelulusan yang ditandatangani Ketua STIE Adhu Niaga pun tidak ada, data mahasiswa tidak tercatat di Pangkalan Data Dikti.
Diketahui, sejak 2015 hingga sekarang Rudi alias Muhammad Rudi selalu menggunakan gelar akademik di belakang namanya, yaitu Muhammad Rudi SE, MM, pada saat kampanye Pilkada 2015, dan dalam profil Ketua Otorita Batam.
Ijazah S1 atas nama Rudi alias Muhammad Rudi yang diterbitkan STIE Adhy Niaga patut diduga palsu, karena dalam pendaftaran calon Wali Kota Batam tahun 2020 di KPUD Kota Batam saudara Rudi kembali mendaftar dengan hanya melampirkan ijazah terakhir SMAN 1 Tanjung Pinang, Provinsi Kepri sebagai syarat pendidikan terakhir.
Dipenghujung siaran pers, Rio menerangkan.”Ijazah yang digunakan Rudi itu diduga palsu, maka klien kami, Paulus Lein, dengan dasar surat jawaban Dirjen Dikti Kemendikbud dan Lembaga Tinggi Layanan Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, akan mengadukannya kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menggunakan surat/ijazah palsu atau memalsukan ijazah sebagaimana dimaksud Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH Pidana, hingga berakhirnya proses Pilkada pada 9 Desember 2020.”tegasnya. Pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti pendukung laporan tersebut agar ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Terkait hal diatas, media ini belum berhasil menjumpai HM Rudi SE MM guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)