; charset=UTF-8" /> ICW Kepri Laporkan Dispendagate Batam ke Kejati Kepri - | ';

| | 1,177 kali dibaca

ICW Kepri Laporkan Dispendagate Batam ke Kejati Kepri

Elvis Johnny, Zefriden, Mulken

Elvis Johnny, Zefriden, Mulken Mulkansyah

Batam, Radar Kepri-Skandal dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispendagate) pada Pemerintah Kota Batam akhirnya masuk ke ranah hukum. Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW) Provinsi Kepri melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di dinas “basah” itu Kekejaksaan Tinggi Kepri. Laporan secara resmi LSM ICW Provinsi Kepri yang dipimpin Muren Mulkansyah dikuatkan dengan surat nomor Nomor: 06.4/ICW-tjg/2013 tertanggal 15 April 2013.

Selain membuat laporan secara resmi, lembaga penggiat anti korupsi ini juga membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Batam pada Tahun Anggaran 2012 lalu. Dimana, dalam hasil audit lembaga pemeriksa keuangan Negara itu, ditemukan sejumlah kasus dugaan penyelewengan keuang Negara yang berpotensi merugikan APBD Kota Batam miliaran rupiah.

Ketua LSM ICW Provinsi Kepri, Muren Mulkansayah, mengatan, berdasarkan catatan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan keuangan BPK-RI No.2.B/LPH/XVIII.TJP/05/2012 tanggal 30 Mei 2012 yang ditanda tangani Masmudi SE.Msi, penanggungjawab pemeriksaan. BPK menemukan sejumlah kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana (belanja) berasal dari penerimaan pajak dengan nulai puluhan miliaran rupiah yang tak dapat dipertanggungjawabkan.”Kita sudah buat laporan pada Senin, 15 April 2013 dengan Nomor: 06.4/ICW-tjg/2013. Dengan lampiran tiga lembar. Perihal laporan dugaan penyimpangan Keuangan Dispenda kota Batam. Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pemeriksaan keuangan (BPK RI ) Perwakilan Kepri atas laporan keuangan pemerintah kota Batam tahun  2012lalu.”jelasnya.

Sebagaimana dipublikasikan media ini, Badan Pemeriksaa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kepri. Dalam laporannya untuk neraca keuangan Pemerintah Kota Batam menemukan sejumlah keganjilann.”Terutama perjanjian piutang pajak dan piutang retribusi tidak didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.”kata Mulken.

Masih Muren, indikasi dugaan penyelengan, di Dispenda Kota Batam, BPK-RI mencatat pembayaran pajak terutang terhadap wajib pajak yang telah ditetapkan Daftar Ketetapan Piutang (DKP) pada tahun 2011 hingga saat ini tidak ada pengurangan atau pembayaran.

Hal ini diduga kuat oknum pejabat di Bidang Pendataan dan Penetapan serta Bidang Penagihan yang mencatat penerimaan pajak terutang “berkolusi” dengan wajib pajak terhutang.  BPK-RI menilai laporan kinerja yang diterbitkan pejabat di kedua bidang tersebut dinilai tidak jelas. Karena tidak dapat menyajikan data piutang pajak dengan akurat. Bahkan data piutang pajak yang dilaporkan dalam neraca keuangan per-31 September 2011 hanya sebesar Rp 2.000.000. Jumlah tersebut dinilai tidak bisa dijadikan acuan, karena merupakan hasil koreksi BPK RI saat melakukan pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemko Batam pada tahun 2006 yang lalu.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, menemukan sejumlah kejanggalan, dimana bidang penagihan Dispenda Kota Batam hanya melaporkan daftar tunggakan pajak tahun 2011 dalam nota keuangan tanpa nilai nominal.

Konon, dalam laporan wajib pajak tercatat dan melaporkan nama wajib pajak dan priode tunggakan tanpa disertai nilai nominal pajak terutang. Padahal tunggakan pajak pada tahun 2011 yang ditemukan BPK. Meliputi, tunggakan pajak penerangan jalan Non PLN (PPJ Non PLN), dimana realisasi penerimaan PPJ Non PLN tahun 2011 dan rekapitulasi yang diterbitkan sejak Januari sampai Juli 2011 dinilai terdapat banyak kejanggalan. Sebagai contoh, untuk tahun 2011, realisasi pendapatan sebesar Rp1.723.279.921.00 sedangkan rekapitulasi SKP yang diterbitkan sejak Januari sampai Juli 2011 sebesar Rp 690.582.600.00.”Sementara pembayaran berdasarkan SKP sebesar Rp. 989.500.712.00,  jika di kalkulasikan dari total nilai tersebut, BPK menemukan sebesar Rp.733.779.209.00 pembayaran pajak tanpa SKP atau tidak dapat dipertanggung jawabkan”Kata Muren Mulkansyah.

BPK RI juga  menemukan pembayaran berdasarkan SKP terdiri atas pembayaran pada tahun 2010 sebesar Rp 325.090.800.00 dan tahun 2011 tanpa penerbitan SKP sebesar Rp 214.792.851.00. Dengan rincian tersebut, maka pembayaran dengan menerbitkan SKP hanya sebesar Rp 449.617.061.00.  Kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menemukan tunggakan pajak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 214.792.851.00.

Selain itu, BPK juga menemukan tunggakan pajak reklame pada tahun 2011 sebesar Rp 979.885.260.00. Dengan rincian, realisasi pembayaran pajak reklame tahun 2011 sebesar Rp 3.666.518.740.00. Jumlah penerimaan dari Reklame Billboard sebesar Rp3.440.225.290.00 dan Reklame Non Billboard sebesar Rp 226.293.450.00.

Sementara SKP pajak Reklame yang diterbitkan selama Januari sampai dengan Juli 2011 sebesar Rp 4.646.404.000. Kesimpulan dari hasil pemeriksaan BPK atas realisasi pembayaran pajak Reklame tahun 2011 dan rekapitulasi SKP. BPK menemukan tunggakan pajak Reklame tahun 2011 sebesar Rp 979.885.260.00. Bahkan, BPK menemukan nilai tunggakan pajak tersebut tidak dicatat sebagai piutang pajak oleh Dinas Pendapatan daerah Kota Batam.

Sumber nedia ini mengungkapkan, dugaan korupsi dan permainan kongklikong yang melibatkan oknum Kepala Bidang (kabid) Pendataan dan Penetapan berinisial ZA, tidak hanya dalam batas pembayaran pajak Reklame saja. Namun sector pajak daerah yang dikelola Dinas Pendapatan, seperti Pajak Hotel, Restoran, pajak Hiburan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir dan Pajak Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) disebut sebut tidak jelas realisasi penerimaannya.”Ironisnya lagi sejumlah pungutan pajak Hotel dan Restoran yang menjadi andalan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup tutupi.” Cetusnya..

Muren Mulkansyah, berharap kepada Kejasaan Tinggi Provinsi Kepulauan serius menangani kasus yang sudah dilaporkannya.”Tapi kita lihat dululah, saya melihat Kejaksan Tinggi mulai serius menangani kasus ini. Bahkan informasi yang saya dapat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepri. Sudah dua kali menggelar rapat interen dalam menyikapi laporan kami diatas.”ungkapnya.

Mudah-mudahan kasus Dispendagate Batam ini tidak anti klimaks seperti kasus biaya sewa dan rumah dinas (rubdin) mantan wako Tanjungpinang. Yang dikabarkan hanya disuruh mengembalikan uang yang telah “dikorupsi”.  Enak tenan.   .

Terkait kasus yang melilit Dispenda Batam, kepala Dinas Pendapatan Daerah (kadispenda) kota Batam Zefriden yang di konfirmasi media, pada Sabtu (20/04) melalui SMS via handphonenya sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Apr 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek