Ibu “Dimakan”, Anak Diperkosa, Gunarso Dituntut 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Biadab dan bejat, kalimat itulah yang pantas disematkan ke Gunarso alias Rahmat (48). Betapa tidak, setelah menikmati tubuh Nr (45) berkali-kali. Gunarso malah memperkosa Mawar (bukan nama sebenarnya,red) yang masih berumur 14 tahun, padahal Mawar terhitung masih anak tirinya.
Perbuatan keji Gunarso terjadi di Bukit Cermin dan batu 6, jlan Kijang Lama, Tanjungpinang ini terungkap setelah Mawar melahirkan dan Gunarso menghindar dari tanggungjawab. Gunarso, buruh bangunan asal Tulung Agung ini hidup serumah dengan Nr tanpa ikatan alias kumpul kebo. Aksi bejat dilakukan pertama kali di tempat kos Gunarso-Nr di Jl Bukit Cermin nomor 1 pada bulan Mei 2016 namun baru terungkap pada penghujung tahun 2018.
Hampir dua tahun hidup bertiga, (Gunarso, Nr dan Mawar), selama itu pula Gunarso silih berganti menikmati tubuh ibu dan putrinya yang baru mekar itu. Kebusukan Gunarso terbongkar Mawar hamil dan melahirkan. Gunarso ogah bertanggungjawab hingga akhirnya dijebloskan ke sel.
Jaksa Zaldi Akri SH menjerat Gunarso melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.”Menuntut terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.”kata JPU Zaldi Akri SH dalam persidangan tertutup di PN Tanjungpinang, Senin (28/01).
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Gunarso.(irfan)