Hutang Tak Bayar, PT Sun Resort Divonis Pailit
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegasjan “Menyatakan PT Sun Resort dalam PKPU ini sebagai debitur berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ucap ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan didampingi hakim anggota Abdul Kadir dan Marliyus MS SH MH.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa PKPU PT Sun Resort sudah berakhir. Agar putusan dijalankan, Majelis hakim menunjuk Dominggus Silaban sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan PKPU tersebut.
Majelis hakim juga menunjuk tim pengurus dalam proses kepailitan PT Sun Resort masing-masing Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH, Asrul Azwar Siagian SH MH dan Andrea Ariefanno SH sebagai kurator. Untuk imbalan jasa bagi tim pengurus dan biaya kepengurusan ditetapkan dalam proses kepailitan.
Di akhir putusannya, majelis hakim menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada PT Sun Resort. “Membebankan biaya perkara kepada PT Sun Resort,” sebut Immanuel Tarigan membacakan putusan.
Putusan itu disambut baik kuasa hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi serta PT Sri Rahayu Perkasa yakni Iwan Kesuma SH & Rekan.
Sekilas, gugatan PKPU ini dilayangkan di Pengadilan Niaga tercatat dalam perkara nomor 35/Pdt.Sus.PKPU/PN Niaga Mdn. Gugatan diajukan karena PT Sun Resort dinilai tidak punya iktikad baik membayar piutangnya kepada tiga perusahaan tersebut.
Disebutkan piutang PT Sun Resort kepada PT Asiatech Bintan Sukses lebih Rp 1,5 miliar. Sedangkan piutang kepada PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi mencapai Rp 24 miliar lebih. Sementara piutang perusahaan tersebut kepada PT Sri Rahayu Perkasa sekitar Rp 7,04 miliar. Total piutang PT Sun Resort kepada tiga perusahaan itu Rp 32,5 miliar lebih.
Belum diketahui tanggapan PT Sun Resort atas vonis ini. Media ini belum berhasil menjumpai pihak PT Sun Resort guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)