; charset=UTF-8" /> Honorer Kantor BPN Dalang Maling Aki - | ';

| | 1,080 kali dibaca

Honorer Kantor BPN Dalang Maling Aki

Tiga saksi dihadirkan dalam kasus pencurian aki milik Pemprov Kepri untuk tiga terdakwa, Rabu (10/06) di PN Tanjungpinang.

Tiga saksi dihadirkan dalam kasus pencurian aki milik Pemprov Kepri untuk tiga terdakwa, Rabu (10/06) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dalam persidangan di PN Tanjungpinang untuk tiga terdakwa pencurian aki lampu jalan di Dompak. Tiga saksi masing-masing, Drs.Rahminuddin,MM, Aiptu M Alson dan Samar.

Saksi Drs Rahminuddin MM, ketika pencurian terjadi aki ini terjadi menjabat kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri. Saksi M Alson merupakan kanit buser Polres Tanjungpinang sedangkan Samar adalah rekanan pemenang proyek yang ditugaskan untuk menjaga lampu-lampu tersebut pasca pencurian.

Saksi Drs.Rahminuddin,MM  menyebutkan, pihaknya mengetahui ada pencurian aki lampu jalan itu berdasarkan laporan dari bawahannya.”Saya kemudian mengecek, pada waktu laporan pertama tahun 2014, sebanyak 40 tiang sekitar 80 buah aki. Dalam satu tiang itu terdapat dua aki, itu terjadi pada bulan Mei 2014.”terang Drs.Rahminuddin MM. Kemudian, pada 2015, hasil pengecekan pihaknya.”Total tiang yang sudah tidak memiliki aki lagi sebanyak 147 tiang atau 294 buah aki.”ucap Drs.Rahminuddin,MM

Akibat pencurian itu, lanjut Drs.Rahminuddin MM.”Harga beli satu aki kering itu Rp 4 juta, total kerugian mencapai Rp 1,176 Miliar. Ada sebagain yang sudah diganti, yaitu yang tahun anggaran 2013 sebanyak 43 tiang sudah diganti karena masih dalam perawatan.”beber Drs.Rahminuddin,MM.

Saksi Samar menyebutkan, setelah mengetahui ada lampu banyak mati sekitar bulan Agustus 2014.”Bos saya dari Batam dan saudara di biro perlengkapan meminta untuk kerja, langsung mengawasi siapa yang mencuri aki tersebut.”terang Samar yang mengaku nelayan ini.

Malamnya, Samar langsung menemukan ada lagi satu tiang yang telah terbuka boks penyimpanan aki untuk jalan di Dompak.”Saya lihat didekat Sekatap, ada lagi lampu yang mati, padahal malam sebelumnya masih hidup.”kenang Samar.

Ternyata, lanjut Samar, tak jauh dari tiang disekitar parit ada dua aki kering.”Kemudian saya telpon Satpol PP, jelang sahur datangnya. Jam 09 00 Wib saya pulang, kemudian kami mengintai dan melihat mobil mobil Avanza B 828 AJI warna silver. Dan langsung mengambil aki tersebut, sempat dihadang dihadang Satpol PP tapi berhasil kabur bersama mobilnya.”terang Samar.

Aiptu M Alson, saksi penangkap menyebutkan menyebutkan laporan diperoleh sejak Mei dan Agustus 2014.”Titik terang pengungkapan dimulai dari penelusuran seluruh rental mobil yang ada di Tanjungpinang. Ternyata mobil itu milik rental di batu 9.”ujar Alson.

Dilanjutkan Alson, pihaknya kemudian mengecek siapa yang merental mobil itu, ternyata yang merental Mustafa dan abangnya Azlan.”Kita kerumahnya, ternyata Mustafa kerja di Batam, kami tangkap sehingga muncul beberapa nama lain yang ikut terlibat pencurian, sekitar 8 atau 9 orang, termasuk dua anak dibawah umur.”terang Alson. Menurut Alson, pengakuan Mustafa ketika diperiksa, aki itu dijual ke pengepul, Zainal (dispilit) di Kawal, Bintan dengan harga Rp 150 ribu satu unitnya.

Inilah 3 terdakwa pencurian Aki untuk lampu penerangan jalan di Dompak.

Inilah 3 terdakwa pencurian Aki untuk lampu penerangan jalan di Dompak.

Tiga terdakwa yang disidangkan hari ini adalah, Mustafa (29) dan abangnya, Azlan (36) serta Eddy (27), ponakan Mustafa dan Azlan. Terungkap pula, dalang utama aksi pencurian ini adalah Mustafa.

Rekan Mustafa lainnya dalam melakukan pencurian adalah Dodi, Agus Riki, Anrian (belum tertangkap) dan Adi serta Ujang (DPO).

Dalam persidangan, terdakwa Mustafa mengaku honor di sebuah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada pencurian pertama, terdakwa Mustafa mengaku mencari-cari pembeli di Kawal dan mencari pasaran.”Setelah ketemu Zainal dan harga cocok Rp 5 500 per-kilo saya antar 14 aki kering.”kata Mustafa.

Pada penjualan ketiga kalinya, Zainal bertanya.”Barang ini, barang panas atau curian. Kalau barang panas saya letakkan di belakang.”ucap Mustafa mengulang pertanyaan Zainal.”Letakkan dibelakang saja.”saran Mustafa. Menurut Mustafa, Zainal punya bos lagi di Batu 5 bawah, Tanjungpinang, namun sekarang bos Zainal itu sudah tidak beroperasi lagi.

Terdakwa Mustafa, Azlan serta Eddy dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke 5 KUH Pidana tentang pencurian. Persidangan dilanjutkan, Rabu (17/06) untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek