Honor Berlebih, Modus Korupsi di KPUD Kepri ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan LHP atas KPUD Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam TA 2019 lalu yang di audit oleh BPK Perwakilan Kepri ditemukan honor yang berlebih dan harus dikembalikan ke negara.
Berikut rincian honor tambahan bermasalah tersebut. Honor yang tidak sesuai tahapan pemilu dan melebihi masa kerja pokja sebesar Rp 51.837.500, dengan rincian KPU Kota Batam sebesar Rp21.100.000,00 dan KPU Kota Tanjungpinang sebesar Rp30.737.500. Honorarium tim pokja untuk wakil ketua sebesar Rp 787.500 dengan rincian pada KPU Provinsi Kepri sebesar Rp 85.000 000KPU Kota
Batam sebesar Rp 237.500 (Rp47.500,00 + Rp190.000,00), dan pada KPU Kota Tanjungpinang sebesar Rp465.000 (Rp310.000+ Rp155.000).
Honorarium tim pokja yang melebihi batasan keikutsertaan personil sebesar Rp 32.332.500 dengan rincian pada KPU Provinsi Kepulauan
Riau sebesar Rp11.220.000. KPU Kota Batam sebesar Rp10.010.000 dan pada KPU Kota Tanjungpinang sebesar Rp11.102.500.
BPK Kepri juga menemukan Kelebihan pembayaran belanja honor output kegiatan atas Tim Kelompok Kerja sebesar Rp94.837.500 (Rp9.880.000 + Rp787.500 + Rp32.332.500+ Rp51.837.500,00).
BPK Kepri menemuka Pemborosan pembayaran belanja honor output kegiatan atas Tim Kelompok kerja sebesar Rp 261.325.000.
Terhadap hasil audit ini, BPK Kepri merekomendasikan agar Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang untuk memerintahkan pegawai yang menerima kelebihan pembayaran honorarium menyetorkan ke Kas Negara.
Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Sekretaris KPU Kota Tanjungpinang untuk memerintahkan kepada PPK pada KPU Provinsi Kepri dan KPU Kota Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pembentukan pokja yang melebihi batasan maksimal jumlah personel dalam satu tim pokja sebesar Rp9.880.000 dengan menyetor ke Kas Negara dengan rincian KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 6.270.000 dan KPU Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.610.000.
BPK Kepri juga Sekretaris Jenderal KPU RI untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan
kepada Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau selaku KPA yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pembayaran honorarium Tim Pokja.(irfan)