; charset=UTF-8" /> Hery Suryadi, Mantan Warek II UMRAH Dituntut 30 Bulan Penjara - | ';

| | 238 kali dibaca

Hery Suryadi, Mantan Warek II UMRAH Dituntut 30 Bulan Penjara

Hery Suryadi saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (13/05)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi, Hery Suryadi, mantan wakil rektor (Warek) II Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, Senin (14/05) malam. Hery juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto padal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kemudian terhadap kerugian negara senilai Rp 7 875 066 636 telah dititipkan oleh para terdakwa lainnya sebagai uang pengganti kepada negara melalui Kejati Kepri sebesar Rp 2 230 000 000 dan terdakwa Hery juga telah menitipkan uang pengganti Rp 70 juta. Dengan demikian masih ada Rp 32 885 000 yang belum dibayarkann Hery.”Jika dalam tempo 1 bulan sejak vonis incrah, Hery Surjadi tidak membayar sisanya, hartanya dilelang. Jika hartanya tidak cukup hukumannya ditambah 1 tahun 3 bulan penjara.”tegas jaksa.

Atas tuntutan 2 tahun 6 bulan alias 30 bulan ini, Hery Suryadi mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek