Hery Suryadi, Mantan Warek II UMRAH Dituntut 30 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi, Hery Suryadi, mantan wakil rektor (Warek) II Universitas Raja Ali Haji (UMRAH) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, Senin (14/05) malam. Hery juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, perbuatan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto padal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kemudian terhadap kerugian negara senilai Rp 7 875 066 636 telah dititipkan oleh para terdakwa lainnya sebagai uang pengganti kepada negara melalui Kejati Kepri sebesar Rp 2 230 000 000 dan terdakwa Hery juga telah menitipkan uang pengganti Rp 70 juta. Dengan demikian masih ada Rp 32 885 000 yang belum dibayarkann Hery.”Jika dalam tempo 1 bulan sejak vonis incrah, Hery Surjadi tidak membayar sisanya, hartanya dilelang. Jika hartanya tidak cukup hukumannya ditambah 1 tahun 3 bulan penjara.”tegas jaksa.
Atas tuntutan 2 tahun 6 bulan alias 30 bulan ini, Hery Suryadi mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan selanjutnya.(irfan)