Dua Kadis Dihadirkan Dalam Sidang Awe
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco dengan terdakwa Weidra alias Awe menghadirkan dua orang Kadis, Amjon dan Azman Taufik, Selasa (15/05) di PN Tanjungpinang.
Amjon merupakan kepala dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri, sedangkan Azman Taufik menjabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepri.
Amjon menyebutkan, pihaknya dari dinas ESDM Kepri tidak melihat dan mengetahui adanya perjanjian tertulis antara PT AIPP dengan PT Lobindo terkait penambang di Tanjung Moco yang diketahui ESDM Kepri.”Harusnya ada perjanjian tertulis antara PT AIPP dan PT Lobindo yang didalam perjanjian tertulis, diketahui dinas ESDM Kepri.”kata Amjon.
Tentang SK yang diterbitkan untuk PT Lobindo, menurut Amjon berisi pemindahan stok file dari lokasi PT Lobindo ke pelabuhan. Kemudian, tentang pencabutan SK pada tanggal 10 November 2017, Amjon membenarkan dan tidak ada pemberitahuan resmi ke PT AIPP.”Kita sampaikan secara lisan. Jadi tidak ada kewajiban kita sampaikan ke pihak perusahaan.”ujarnya.
Terkait ada tindakan hukum pada hari Jumat 27 Oktober 2017, Amjon mengakui sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar administrasi.”Karena IUP IPK PT AIPP masih dalam proses. Belum terbit.”katanya.
Sidang ditunda untuk memberikan para pihak melakukan sholat Ashar dan dilanjutkan kembali setelah Ashar.(irfan)