; charset=UTF-8" /> Hendra, Teman Nyabu Untung Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara - | ';

| | 343 kali dibaca

Hendra, Teman Nyabu Untung Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Hendra usai di vonis 4 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Hendra Lesmono bin Sumarno terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,26 gram divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2019).

Hakim menyatakan rerdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU narkotika menguasai narkotika golongan I tanpa ijin. Selain itu terdakwa didenda Rp. 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya.

Hendra Lesmono ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada tanggal 6 Desember 2018 di bengkel motor jalan Lembah Merpati KM 13 Tanjungpinang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan terdakwa didalam kepala charge handphone.

Kepada polisi terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut milik Untung yang biasa datang ke bengkel miliknya. Dari keterangan terdakwa Hendra saat itu, dirinya hanya dititip narkoba tersebut oleh Untung setelah yang bersangkutan menggunakannya. Atas pengakuan terdakwa, Untung juga berhasil ditangkap dan saat ini masih menjalani sidang.

Sedang vonis untuk Untung belum dibacakan karena hari ini jaksa mengakukan replik (jawaban atas pembelaanbya).(wok)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek