; charset=UTF-8" /> Haryadi Dan Berto Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 188 kali dibaca

Haryadi Dan Berto Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Haryadi dan Berto, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lamjutan dermaga Dompak dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, Selasa (21/05) oleh JPU Nolly Wijaya SH MH dari Kejari Tanjungpinang.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa mengembalikan uang negara masing-masing sebesar Rp 500 subsidair 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa Nolly menjerat keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

Atas tuntutan ini, Haryadi fan Berto diberi kesempatan 3 Minggu untuk menyampaokan nota pembelaanya (pledoi) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek