Haryadi Dan Berto Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Haryadi dan Berto, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan lamjutan dermaga Dompak dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, Selasa (21/05) oleh JPU Nolly Wijaya SH MH dari Kejari Tanjungpinang.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa mengembalikan uang negara masing-masing sebesar Rp 500 subsidair 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Nolly menjerat keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Atas tuntutan ini, Haryadi fan Berto diberi kesempatan 3 Minggu untuk menyampaokan nota pembelaanya (pledoi) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(irfan)