; charset=UTF-8" /> Komisi III DPRD Tpi Sidak Lokasi Penimbunan Bakau Ilegal di Sei Carang - | ';

| | 163 kali dibaca

Komisi III DPRD Tpi Sidak Lokasi Penimbunan Bakau Ilegal di Sei Carang

Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang saat sidak ke lokasi penimbunan mangrove ilegal di Sei Carang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan penimbunan hutan mangrove (bakau) di hulu Sei Carang memdapat atensi dari DPRD Kota Tanjungpinang. Hari ini, Selasa (21/05), komisi III DPRD Kota Tanjungpinang turun inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, anggota komisi III DPRD Tanjungpinang yang turun itu meliputi, Sukandar (ketua komosi III), Asyadi Selayar, Kendi Agustin dan Hot Asi Silitonga.”Iya bang, kami sidak jelang siang. Ada juga Yudi dari pihak kelurahan.”ucap Hot Asi Silitonga saat dikonfirmasi radarkepri.com.

Berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan, menurut Hot Asi Silitonga, kasus penimbunan ilegal ini akan ditingkatkan ke lembaga.”DPRD akan memanggil secara resmi pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang untuk meminta penjelasan.”tegasnya.

Hot Asi Silitonga menilai, pihak DLH Kota Tanjungpinang terkesan menutup-nutupi penimbunan hutan bakau ilegal tersebut.

Pihaknya juga mendukung Polres Tanjungpinang mengusut tuntas penimbunan hutan bakau tersebut.”Kita mendorong dan mendukung penyidik Polres Tanjungpinang menangkap pelaku penimbunan itu. Siapapun dia, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek