; charset=UTF-8" /> Haldy Chan Diberi Waktu 1 Bulan Patuhi Teguran PUPR - | ';

| | 348 kali dibaca

Haldy Chan Diberi Waktu 1 Bulan Patuhi Teguran PUPR

Ruko Haldy Chan yang melanggar IMB.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Ini kata Zul Hidayat Sekdako menindak lanjuti terkait pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Haldy Chan lokasi di jalan WR. Supratman Km.8 jalan baru. Jumat (28/10)

Sekda Kota Tanjungpinang Zul Hidayat saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan terkait pelanggaran (IMB) yang dilakukan oleh Haldy Chan memang telah melanggar Perda, tapi Perda yang dilanggar termasuk dalam pelanggaran ringan karena masih tahap teguran I dan teguran II.

” Kita lihat komitmen pengembalian batas lahan itu sampai dimana dan progresnya sampai dimana jika progres pengembalian batas itu sudah selesai dari pihak BPN maka pihak PUPR memberi waktu 1 bulan lamanya untuk haldy Chan membangun parit jika tidak dilakukannya juga maka pihak PUPR akan mengeluarkan teguran ke III” Jelas Zul Hidayat yang juga mantan PUPR Kota Tanjungpinang.

Sebelumnya pihak PUPR membuat perjanjian pada Haldy Chan untuk menyelesaikan pelanggaran IMB yang dilakukan seperti (1) membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga air tidak mengalir ketanah milik orang lain. (2) Menanam pohon palem sebanyak 37 batang.(3)halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata dilaksanakan berupa semenisasi dan itu harus membuat IMB baru dengan syarat harga dan kekuatanya tidak jauh dari harga dan nilai paving block.

Zul Hidayat menegaskan akan Koordinasi kepada pihak BPN Kota Tanjungpinang untuk mengeluarkan hasil pengukuran patok batas lahan yang dilakukan pada hari senin (17/10) lalu,pungkasnya (mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Okt 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek