Hakim Sarankan Saksi Laporkan Asisten III Pemprov Kepri ke Polisi
*Terungkap Dalam Persidangan Korupsi Said Agil

Drs Said Agil (bertepuk) dan Nopian Ropita S Sos ketika disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat, 03 Juli 2015.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Selain merugikan keuangan dengan membuat laporan kegiatan fiktif, Asisten III Pemprov Kepri, Drs Said Agil dan Nopian Ropita S Sos ternyata juga membuat rugi Dedi. Pengusaha sablon di Jl Sultan Machmud, Tanjung Unggat ini mengaku, KPUD Kepri ketika Drs Said Agil menjabat sekretaris plus pejabat pengguna anggaran (PPA) belum membayar hutang cetak baliho sebesar Rp 47 juta.
Pengakuan ini dibenarkan Drs Said Agil dan membuat ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH heran.”Pak jaksa, ini diperhatikan juga. Jangan hanya kerugian Negara saja yang dihitung. Rakyat yang rugi karena ulah pejabat Negara, juga harus dihitung, kalau uang Negara satu rupiah dihitung kerugiannya. Tapi kalau uang rakyat yang dirugikan oleh pejabat Negara tidak diperhitungkan. Ini tidak adil namanya.”terang Dame Parulian Pandiangan SH.
Ketua majelis hakim berkaca mata ini menanyakan.”Apa uang yang dikorupsi dua orang ini (Said Agil dan Nopian Ropita,red) sudah dikembalikan dan masih ada ?. Bagaimana solusinya uang rakyat, saksi Dedi ini.”Tanya Dame Parulian Pandiangan SH
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH menyarankan.”Gugat perdata saja.”ucapnya. Spontan Dame Parulian Pandiangan SH.”Enak saja gugat, lama prosedurnya. Lagi pula memakan waktu lalu. Kamu cari ahli hukum-lah, bagaiamana caranya uang-mu yang Rp 47 jua itu, kamu terima. Kalau bisa laporkan aja, penggelapan atau penipuan. Konsulitasi dengan ahli hukum ya.”saran Dame Parulian Pandiangan SH pada saksi Dedi.
Fakta diatas terungkap dalam siding perdana Drs Said Agil dan Nopian Ropita, Jumat (03/07) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi setelah kuasa hukum kedua terdakwa, Bastari Madjid SH dan Sri Ernawaty SH tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Lukas Alexander SH MH disebutkan, terdakwa Drs Said Agil selaku Pejabat Pengguna Anggaran dan Nopian Ropita S Sos Bendahara KPU, didakwa telah menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya dan menguntungkan orang lain. Sehingga merugikan keuangan negara dalam pengelolaan dana belanja hibah KPU Kepri dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2010.
Modusnya, dengan membuat sejumlah laporan kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,3 Miliar namun dalam audit BPK ternyata hanya sekitar Rp 400 juta saja.
Perbuatan Said Agil dan Nopianmelanggar pasal 2 junto Pasal 18 dan UU Tipikor dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam dakwaan subsider junto pasal 55 KUH Pidana.(irfan)