; charset=UTF-8" /> Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Penyeludupan 700 Hp Asal Tiongkok - | ';

| | 206 kali dibaca

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Penyeludupan 700 Hp Asal Tiongkok

Sidang Aming, penyeludup 700 Hp ilegal asal Tiongkok.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ada yang menarik saat sidang penyeludupan 700 handphone tangkapan Polda Kepri dengan agenda mendengarkan saksi. Hakim, Monalisa Anita T Siagian SH MH menanyakan pada JPU bukti apa yang disita dari terdakwa Dian Putra alias Aming.

Pertanyaan ini muncul setelah hakim Mona, sapaan Monalisa Anita Y Siagian SH MH membaca dan melihat berkas yang menyertakan ribuan koli barang seludupan namun terdakwa Aming hanya dijerat UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.”Disini (dalam berkas,red), banyak kali daftar barang bukti yang disita. Untuk terdakwa ini (Aming,red), apa barang buktinya ?. Ini harus jelas agar putusan terhadap barang bukti tidak salah.”tanya hakim.

JPU menyebutkan bahwa yang disita dalam perkara ini (terdakwa Aming,red) hanya 700 unti Hp asal Tiongkok merek Xiomi berbagai edisi.”Jadi barang bukti yang lain bagaimana ?. Disita untuk terdakwa mana ?”heran Mona.

Mendengar pertanyaan ini, JPU menjelaskan, barang bukti yang terlampir dan masuk dakwaan Aming beberapa item merupakan BB dari tersangka lain.”Salah satunya atas nama tersangka John Kenedy yang saat ini jadi saksi.”terangnya.

Dalam kasus ini, terungkap ada 8 kontainer yang ditangkap. 1 kontainer berisi 700 Hp ilegal namun 7 kontainer lain belum dilimpahkan berkasnya ke Jaksa.”Kami baru menerima SPDP, berkas belum ada masuk.”kata jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek