; charset=UTF-8" /> Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Dokter Penerbit Surat Sakit Kangui - | ';

| | 539 kali dibaca

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Dokter Penerbit Surat Sakit Kangui

Terdakwa tambang pasir ilegal, Kangui alias Herman saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jhonson Freddy Esron SH, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tambang pasir ilegal dengan terdakwa Herman alias Kangui memerintahkan JPU RD Akmal SH untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan surat sakit untum Herman yang menjadi alasan penyidik dan Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadak terdakwa.

Perintah disampaikan, Selasa (27/03) saat persidangan dengan agenda mendengarkan saksi digelar. Namun saksi yang dipanggil jaksa, tidak satupun yang hadir.”Dipanggil lagi saksi yang tidak hadir itu. Usahakan hadir ke persidangan untuk didengarkan keterangannya.”tegas Jhonson Freddy Esron Sirait SH.

Ketua majelis hakim kemudian mengalihkan pertanyaan pada terdakwa Herman.”Kamu sakit apa.”tanya Jhonson sapaan ketua majelis hakim.”Sakit paru-paru pak. Paru-paru basah.”ucap Herman sambil batuk-batuk kecil. Jawaban ini menimbulkan pertanyaan lanjutan.”Apa kamu pernah dirawat inap karena penyakit itu ?”tanya Jhonson.”Tidak pernah pak.”jawab Herman.

Hakim Jhonson kemudian memeriksa dokumen surat sakit yang dikeluarkan seorang dokter wanita bertugas di RSUD Kota Tanjungpinang.”Ini surat sakit kamu tanggal 3 Maret 2018. Coba maju kedepan, apa surat ini benar ?”perintah Jhonson.

JPU RD Akmal SH dan terdakwa Hetman kemudian maju kedepan meja majelis hakim dan melihat surat sakit tersebut.”Iya, benar. Itu surat sakitnya.”kata Herman.

Setelah mengkknfirmasi surat tersebut, Jhonson kemudian berkata.”Ini suratnya sudah lama. Sudah lebih dari dua minggu yang lalu. Pak jaksa, hadirkan dokter yang terbitkan surat sakit ini ke persidangan besok, Rabu (28/03). Kita mau mendengar keterangan langsung dari dokter yang bersangkutan. Memangnya KPK saja yang bisa menghadirkan dokter ke persidangan.”tegas Jhonson.”Siap Yang Mulia, kami akan upayakan.”kata JPU RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpinang.

Persidangan dilanjutkan Rabu (28/03) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek