; charset=UTF-8" /> Hakim Minta Jaksa Hadirkan Dua Oknum TNI Yang Nyabu Bersama Heri - | ';

| | 825 kali dibaca

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Dua Oknum TNI Yang Nyabu Bersama Heri

Heri Sutiawan saat memberikan keterangan didepan majelis hakim, Selasa (18/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim Jhonson Freddy Esron Sirait SH yang memimpin sidang dengan terdakwa penyalahguna narkoba, Heri Sutiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Lubis SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan dua orang oknum TNI yang ikut mengkomsumsi narkoba bersama Heri Sutiawan.

Permintaan ini dipicu pengakuan Heri Sutiawan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (18/02) yang menyebutkan telah 3 kali memakai narkoba jenis sabu dengan dua oknum TNI tersebut.”Kirim surat ke instansi terkait untuk dihadirkan di persidangan ini guna didengarkan keteranganya.”kata Jhonson Freddy Esron Sirait SH pada JPU Sari Lubis SH.”Siap Yang Mulia.”jawab jaksa.

Dalam surat dakwaan jaksa Mona Amalia SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya diuraikan kronologis yang mengantarkan Heri Sutiawan ke penjara karena narkoba.

Heri Sutiawan bersama-sama dengan Haris Susilo dan Andika (Keduanya adalah Tersangka dalam berkas terpisah), Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 wi bertempat di Kp. Air Bukit Km. 15 Rt/Rw 005/002 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut. Bermula Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa dan saksi Haris Susilo pergi sarapan pagi di Km 16 arah Tanjung Uban, setelah selesai sarapan pagi Terdakwa dan saksi HARIS SUSILO pulang kerumah saksi HARIS SUSILO.

Tidak lama kemudian DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) dan CHANDRA SYAHPUTRA PANGGABEAN (Anggota TNI) datang kerumah saksi HARIS SUSILO, lalu saksi HARIS SUSILO meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjemput temannya di kedai yang ingin melihat Speedboat dirumah saksi Haris Susilp setelah bertemu dengan teman saksi HARIS SUSILO. Selanjutnya Terdakwa membawanya kerumah saksi HARIS SUSILO, lalu sekira pukul 12.00 Wib setalah sampai dirumah saksi HARIS SUSILO Terdakwa masuk dan Terdakwa membuat kopi serta masak mie rebus di dapur, dan yang berada di rumah saat itu saksi HARIS SUSILO, Saksi ANDIKA, saksi MUSLIH dan sdr DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI), setelah Terdakwa selesai makan Mie rebus Terdakwa duduk di ruang tengah sambil nonton TV selanjutnya saksi HARIS SUSILO keluar kamar diikuti dengan sdr. DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) juga keluar dari kamar, dan duduk di sebelah Terdakwa.

Kemudian DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) mengatakan kepada Terdakkwa “MASUK LA KE DALAM NARIK DULU” Terdakwa jawab “EMANG BARANG DARI MANA” di jawab saksi DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) “DARI KAWAN ITU (ANDIKA)” selanjutnya sdr DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamar dan pada saat Terdakwa berada didalam kamar saksi ANDIKA juga ada didalam kamar sedangkan saksi MUSLIH pada saat itu sedang tidur, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa di tawarkan oleh sdr. DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) untuk menggunakan Sabu, lalu sdr. DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) memberikan 1 (satu) paket jenis shabu untuk digunakan bersama-sama dengan saksi Andika dan Terdakwa, lalu sdr DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI), pada saat saksi ANDIKA dan Terdakwa dan sdr. DWI SANTOSO Als GEPENG (Anggota TNI) menggunakan Narkotika Jenis sabu yang berada di lantai di dalam kamar Terdakwa di panggil oleh saksi HARIS SUSILO dan menyuruh Terdakwa menjemput anaknya di sekolah.

Setelah Terdakwa menjemput anak saksi HARIS SUSILO disekolah, Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah saksi HARIS SUSILO dan pada saat itu Terdakwa juga melihat sdr. CHANDRA SYAHPUTRA PANGGABEAN (Anggota TNI) bersama seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal juga berada di ruangan tengah rumah tersebut sedang menggunakan Sabu, pada saat Terdakwa duduk di ruang tamu tiba-tiba pihak kepolisian yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan saksi HERU SUKMA DINATA datang kerumah saksi HARIS SUSILO langsung mengamankan saksi Andika, saksi Haris Susilo,  CHANDRA SYAHPUTRA PANGGABEAN (Anggota TNI) dan Terdakwa, pada saat itu pihak kepolisian didampingi oleh ketua RW setempat yaitu saksi SALIMUN. Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah saksi HARIS SUSILO pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket sedang Sabu dan 1 (Satu) paket kecil Sabu di bawah tempat tidur di ruangan tengah serta 1 (satu) paket Sabu ditemukan oleh pihak Kepolisian di dalam sepatu didalam kamar sedangkan seperangkat alat hisap sabu/bong ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam kamar mandi selanjutnya Terdakwa dan saksi HARIS SUSILO, saksi ANDIKA, saksi MUSLIH dan sdr. CHANDRA SYAHPUTRA PANGGABEAN (Anggota TNI) dibawa ke Polres Tanjungpinang.

Dalam persidangan, terdakwa Heri Sutiawan juga mengaku telah 3 kali memakai sabu dengan dua oknum TNI tersebut.”Merasa aman saudara nyabu dengan dua oknum TNI itu ya ?.”tanya hakim ke terdakwa.”Tidak Yang Mulia.”jawabnya.

Jaksa menjerat Heri Sutiawan melanggar, pertama pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau ketiga pasal Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek