; charset=UTF-8" /> Hakim Kembali Beda Pendapat, Herman SH MH di Vonis Bebas - | ';

| | 376 kali dibaca

Hakim Kembali Beda Pendapat, Herman SH MH di Vonis Bebas

Herman SH MH saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Vonis bebas dengan disenting opinion, untuk kedua kalinya di tahun 2019 kembali berkumandang diruang sidang PN Tanjungpinang, Jumat (15/03) sianh. Kali ini, vonis bebas untuk terdakwa Herman SH MH yang tersandung tindak pidana pemilu.

Terhadap vonis ini, jaksa Aldi Zakri SH menyatakan pikir-pikir sedangkan Herman SH MH dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima.

Dua hakim yang menyinpulkan perbuatan Herman SH MH tidak salah adalah Awani Setyowati SH dan  Hendah Karmila Dewi SH MH, sedangkan ketua majelis hakim, Monalisa AT Siagian SH MH menyatakan Herman SH MH terbukti bersalah.

Jika dalam kasus Ranat Mulia Pardede, dua hakim menyatakan tindakan Ranat merupakan aksi spontanitas, sehingga divonis bebas. Dalam kasus Herman SH MH dua hakim (Awani dan Hendah) menyebutkan.”Pada intinya 2 orang hakim berpendapat ada unsur pasal dakwaan yang tidak terpenuhi, sedangkan hakim yang lainnya berpendapat seluruh unsur pasal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.”kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek