Hakim Kembali Beda Pendapat, Herman SH MH di Vonis Bebas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Vonis bebas dengan disenting opinion, untuk kedua kalinya di tahun 2019 kembali berkumandang diruang sidang PN Tanjungpinang, Jumat (15/03) sianh. Kali ini, vonis bebas untuk terdakwa Herman SH MH yang tersandung tindak pidana pemilu.
Terhadap vonis ini, jaksa Aldi Zakri SH menyatakan pikir-pikir sedangkan Herman SH MH dan tim penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Dua hakim yang menyinpulkan perbuatan Herman SH MH tidak salah adalah Awani Setyowati SH dan Hendah Karmila Dewi SH MH, sedangkan ketua majelis hakim, Monalisa AT Siagian SH MH menyatakan Herman SH MH terbukti bersalah.
Jika dalam kasus Ranat Mulia Pardede, dua hakim menyatakan tindakan Ranat merupakan aksi spontanitas, sehingga divonis bebas. Dalam kasus Herman SH MH dua hakim (Awani dan Hendah) menyebutkan.”Pada intinya 2 orang hakim berpendapat ada unsur pasal dakwaan yang tidak terpenuhi, sedangkan hakim yang lainnya berpendapat seluruh unsur pasal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.”kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com.(irfan)