Habisi Dua Nyawa, Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Nasrun Dj dihukum selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korban Supartini.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Eduary Marudut P Sihaloho SH MH, Rabu (27/02) di PN Tanjungpinang. Terhadap vonis ini, Nasrun dan JPU Nolly Wijaya SH MH menyatakan pikir-pikir.
Pihak keluarga Supartini meluapkan kekecewaan dengan meneriakan.”Ini tidak adil, masa pembunuhan dengan korban dua nyawa (Supartini dan janinnya) hanya dihukum 15 tahun saja.”teriak keluarga Supartini.
Salah seorang kerabat Supartini malah jatuh pingsan usai vonis dibacakan.”Tuhan tidak tidur, Ya Allah kenapa pembunuh dua nyawa hanya dihukum 15 tahun.”teriaknya.(irfan)