; charset=UTF-8" /> Habisi Dua Nyawa, Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara - | ';

| | 202 kali dibaca

Habisi Dua Nyawa, Nasrun Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Nasrun saat digiring.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Nasrun Dj dihukum selama 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korban Supartini.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim, Eduary Marudut P Sihaloho SH MH, Rabu (27/02) di PN Tanjungpinang. Terhadap vonis ini, Nasrun dan JPU Nolly Wijaya SH MH menyatakan pikir-pikir.

Pihak keluarga Supartini meluapkan kekecewaan dengan meneriakan.”Ini tidak adil, masa pembunuhan dengan korban dua nyawa (Supartini dan janinnya) hanya dihukum 15 tahun saja.”teriak keluarga Supartini.

Salah seorang kerabat Supartini malah jatuh pingsan usai vonis dibacakan.”Tuhan tidak tidur, Ya Allah kenapa pembunuh dua nyawa hanya dihukum 15 tahun.”teriaknya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek