Gubernur Terbitkan Edaran SPP, Disdik Kepri Larang Pungli
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kontroversi surat edaran Gubernur Kepri, Nurdin Basirun nomor 842/1177/SET Tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) berlanjut dengan terbitnya surat edaran nomor 120/760.3/Disdik/2018, tentang larangan praktek pungutan liar(pungli) di lingkungan Disdik Kepri.
Dua surat dari pemangku kepentingan pendidikan ini terkesan saling bertentangan. Gubernur Kepri menerbitkan edaran untuk penarikan SPP. Padahal,dilapangan surat edaran Gubernur ini diduga menjadi “senjata” bagi sejumlah oknum melakukan pungli. Disisi lain, Kadisdik Kepri, Dr Mohd Dali MM pada 28 November 2018 menerbitkan larangan pungutan liar.
Dalam surat edaran Kadisdik Kepri tertera 4 item. Pertama, kepala sekolah tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun kepada siswa orang tua dalam rangka penutupan tahun ajaran.
Kedua, Kepsek dilarang memungut acara perpisahan sekolah, buku tahunan, pungutan ijazah dan pemberian hadiah. Ketiga, pelaksanaan kegiatan acara perpisahan boleh dilaksanakan tanpa ada pungutan ke siswa dan orang tua. Ke empat, Pemprov Kepri melalui Disdik sesuai kewenangan dapat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dinilai meresahkan masyarakat.(irfan)