; charset=UTF-8" /> GMPK Kepulauan Riau Desak Diskominfo Kepri Terbuka Pengelolaan Anggaran - | ';
'
'
| | 205 kali dibaca

GMPK Kepulauan Riau Desak Diskominfo Kepri Terbuka Pengelolaan Anggaran

Soni Jaya Saputra.

 

Lingga, Radar Kepri-Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan Kepulauan Riau ( GMPK ) mendesak Dinas Komunikasi Informasi Provinsi Kepulauan Riau untuk terbuka Mengenai Pagu Sosialisasi sebesar Rp 12 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Provinsi Kepulauan Riau TA 2022 pada akhir tahun lalu sudah diproyeksikan sebesar Rp3,870 triliun, dengan rincian Pendapatan Daerah atau rencana penerimaannya sebesar Rp3,480 miliar.

Soni Jaya Saputra sebagai termohon menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data terkait RKPD Pengadaan Langsung Diskominfo Tahun 2022,

Kamis 31 Maret 2022 pihaknya telah memasukkan surat ke Diskominfo Kepri untuk meminta kejelasan data mengenai anggaran sosialisasi yang kami nilai sangat fantastis. 25 Kegiatan diatas Rp 100 Juta dan, 13 Kegiatan diatas Rp 200 juta, kemudian Dasar dirinya meminta data ini adalah Mengingat Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Soni Jaya Saputra yang juga anggota Gerakan Mahasiswa Pengawas Kebijakan ( GMPK ) menyampaikan juga memasukkan surat tembusan ke Komisi Informasi Kepulauan Riau.

Menurut Soni , Diskominfo Provinsi Kepri harus terbuka dalam hal informasi publik dan memperhatikan urgensitas dari kebutuhan publik dan seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan pembangunan, maka sangat diperlukan keterbukaan Data Rencana Kerja dan Anggran Dinas Komunikasi dan Informasi tentang sosialisasi tahun 2022.

“Hal ini sesuai apa yang menjadi Kegelisahan yang terjadi hari ini, Keterbukaan Informasi adalah hal paling penting,” ujar Soni merilis ke Radar Kepri, Jum’at (1/4).

Untuk itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Badan Publik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Negara punya tanggung jawab dalam memastikan keterbukaan informasi itu untuk masyarakat,” pungkasnya. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Apr 2022. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek