; charset=UTF-8" /> GMKB Ancam Demo PT PLN Batam - | ';

| | 887 kali dibaca

GMKB Ancam Demo PT PLN Batam

Elias Langgondai koodinator Gabungan Masyarakat Batam (GMKB).

Elias Langgondai, koordinator Gabungan Masyarakat Kota Batam (GMKB).

Batam, Radar Kepri-Gabungan Masyarakat Kota Batam (GMKB) soroti pungutan biaya administrasi bank yang dipungut oleh PT PLN Batam pada konsumen/pelanggan. Dimana pembayaran langsung dipotong saat membayar tagihan rekening listrik. Penarikan di lakukan oleh petugas penerima tagihan listrik pada counter pembayaran listrik PLN.

Elias Langgondai, Koordinator Gabungan Masyarakat Kota Batam menilai.”Kami beranggapan, tindakan pemungutan biaya administrasi bank tersebut. Merupakan tindakan yang tidak sah dan merupakan pungutan Ilegal tanpa dasar yang jelas.”kata Elias Langgondai, pada awak media ini di Batam Centre, Kamis (10/10).

Menurut Elias Langondai, pungutan itu telah melanggar  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal-pasal pada Bab II, Bab III sampai dengan Bab V. Serta Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.”Kita minta pada direktur PT PLN Batam untuk segera menghentikan tindakan pemungutan biaya administrasi Bank tersebut. Kami juga meminta pimpinan PT PLN Batam dapat memberikan klarifikasi dan informasi tentang hal tersebut secara jelas dan transparan.”pintanya.

Karena, kalau mengacu pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 organisasi ke masyarakatan dan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 8 tahun 1985 dan peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 5 tahun 1985 tentang ke beradaan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.”Bagi kami wajib melakukan kontrol sosial yang bisa merugikan masyarakat secara luas. Dalam hal ini, kami bersama dengan beberapa rekan LSM yang tergabung dalam GMKB akan melakukan aksi demo ke PT PLN Batam. Mempertanyakan, kenapa PLN Batam melakukan penagihan biaya administrasi bank terhadap konsumen. Apakah hal ini, sebelumnya sudah disosialisasikan oleh PLN kepada konsumen untuk disetujui. Dan apakah pelanggan setuju biaya administrasi bank tersebut.”jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, direktur PLN Batam yang hendak dikonfirmasi awak media ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hal diatas.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Okt 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek