; charset=UTF-8" /> Gara-Gara Narkoba, Dua Saudara Masuk Penjara - | ';

| | 362 kali dibaca

Gara-Gara Narkoba, Dua Saudara Masuk Penjara

Nevyanto dan Seruludin, dua saudara yang masuk penjara gara-gara narkoba.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Abang dan adik terjerat kasus narkoba, sebuah ironi betapa kejahatan luar biasa ini sudah sangat mencemaskan. Diketahuinya abang dan adik ini terjerat narkoba saat persidangan digelar di PN Tanjungpinang, Kamis (12/04).

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani JPU Haryo Nugroho SH dan dibacakan RD Akmal SH diterangkan krnologis kasus dua saudara ini ke penjara.

Berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2017 sekitar pukul 10.00 Wib saksi SERULUDDIN Alias SAHRUL Bin MUHAMMAD ROFINA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi adiknya, NEVYANTO Alias NEPI Bin MUHAMMAD ROFINA untuk dicarikan bahan (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) set (+ 5 (lima) gram).

Selanjutnya terdakwa Nepi menghubungi saksi OKHTORA Alias TORA Bin DARWIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan bahan (narkotika jenis sabu) masih ada atau tidak, lalu di jawab oleh saksi OKHTORA bahwa narkotika jenis sabu masih ada lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) set (+ 5 (lima) gram) dan sekitar jam 11.00 Wib terdakwa kembali menghubungi saksi SERULUDDIN memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang ditanyakan tersebut ada stoknya.

Selanjutnya saksi SERULUDDIN pergi menjemput terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Perum Bukit Indah Lestari Blok J No.04 Rt.03/Rw.14 kel. Batu IX kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kemudian terdakwa bersama saksi SERULUDDIN pergi menuju ke sebuah rumah makan yang ada di Kilometer 9 Tanjungpinang. Kemudian terdakwa pergi ke Depan Bank Mandiri di Kilometer 9 Tanjungpinang menemui saksi OKHTORA seorang diri untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu sementara saksi SERULUDDIN menunggu di rumah makan. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi OKHTORA kemudian terdakwa menerima 1 (satu) set (+ 5 (lima) gram) narkotika jenis sabu dari saksi OKHTORA seharga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa kembali menjemput saksi SERULUDDIN di rumah makan tempatnya menunggu.

Setelah itu terdakwa bersama saksi SERULUDDIN berangkat menuju ke Tanjung Uban untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada saksi RIO PERSADA SUBAKTI Alias RIO DJAMPAL Bin DJAMPAL (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana sebelumnya saksi RIO PERSADA SUBAKTI tersebut memesan sabu kepada saksi SERULUDDIN dan juga lebih dahulu ditangkap oleh Polisi, namun setibanya terdakwa dan saksi SERULUDDIN di Simpang Ceruk Ijuk Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan tepatnya saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan di daerah tersebut sambil menunggu saksi RIO PERSADA SUBAKTI, terdakwa dan saksi SERULUDDIN dihampiri saksi DAMANIK dan saksi SUBANDRI (masing-masing anggota satresnarkoba polres Bintan) langsung menangkap dan menggeledah terdakwa dan saksi SERULUDDIN dan ditemukan di dalam saku celana terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana paket narkotika jenis sabu yang akan di serahkan kepada saksi RIO PERSADA SUBAKTI.

Berdasarkan hasil penimbangan di Perum Pegadaian cabang Tanjungpinang Nomor: 415/ 10260.00/ 2017 tanggal 06 November 2017 yang ditandatangani oleh yang menimbang M. SYUKRI, S.E. NIK.P. 82694, mengetahui pemimpin cabang Hendra Mulyadi, S.E. Nik.P.70.0012303 diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa NEVYANTO Alias NEPI Bin MUHAMMAD ROFINA adalah dengan jumlah awal seberat bersih (netto) 4.39 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Laboratorium Forensik Polri cabang medan untuk diperiksa dan dianalisis sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor: 12430 / NNF / 2017 tanggal 09 November 2017  yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008, IPDA. R. FANI MIRANDA, S.T. NRP. 92020450 yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan di analisis milik terdakwa NEVYANTO Alias NEPI Bin MUHAMMAD ROFINA  adalah benar mengandung Methamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan atau Pejabat yang ditunjuk dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Apr 2018. Kategory Bintan, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek