Gaji Tak Dibayar, Buruh Ancam Lapor Polisi dan Jual Material Bangunan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ulah Andre, di duga subcon PT Transpec Asia Konstrindo yang “lari” dari tanggungjawab untuk membayar upah tukang pekerja proyek Plantar di Jl Brigjend Katamso, kilometer 2 Gang Kenanga II, RT/II RW/III, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, semakin memanas. Para buruh yang berungkali dijanjikan akan dibayar upahnya mengancama akan menjual material bangunan yang ada, Semen, Besi dan untuk mengganti upah mereka.
Hal ini diungkapkan salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, ketika dijumpai Radar Kepri, Minggu (25/08) di Akau Potong Lembu, mengatakan.”Seluruh pekerja kompak, apabila gaji kami tidak dibayar dalam jangka dekat ini. Maka, kami akan membuat laporan polisi. Setelah itu, kami akan menjual material bangunan yang ada, sesuai dengan jumlah gaji kami.”Kata sumber itu.
Ditambahkan.”Soalnya, bukan gaji kami yang bekerja di Tanjung Unggat saja belum dibayar. Upah kerja kami dalam proyek renovasi Planta Tembeling, di kabupaten Bintan-pun belum dibayar hingga sekarang ini.”jelas sumber itu.
Sumber yang sama menambahkan.”Ada pekerja, kawan sama-sama kerja dengan saya mengaku gajinya ada sekitar Rp 6 juta belum dibayar. Bahkan, menjelang lebaran hanya di bayar Rp 200 ribu saja. Itu-kan kejam namanya, sementara kita perlu uang untuk lebaran. Namun, gaji tidak menerima.”kesal sumber.
Informasi yang dihimpun Radar Kepri dilapangan, dua hari yang lalu ada beberapa orang dari dinas PU turun kelapangan.”Namun kami tidak tahu dinas dari mana. Kemudian, tadi, Minggu (25/08), ada lagi dua orang buser dari Polresta Tanjungpinang yang turun kelokasi tersebut, namun tidak di ketahui apa tujuan kedatangan mereka itu.”sebut warga setempat.
Pantauan media ini dilapangan, pembangunan Jl Lingkungan Plantar tersebut terkesan asal-asalan dikerjakan. Buktinya, kayu penyangga (andang,red) yang dipakai untuk menyangga plantar cor-an tersebut memakai kayu bekas dan banyak yang telah lapuk.
Andre selaku subcon di PT Transpec Asia Konstrindo, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi oleh Radar Kepri.
Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Cipta Karya Satuan Kerja Non Vertikal tertentu, Pengembangan kawasan pemukiman dan perbatasan Kepulauan Riau selaku pelaksana Kegiatan pengembangan kawasan pemukiman. Diharapkan bertindak tegas terhadap PT Transpec Asia Konstrindo yang diduga mengalihkan seluruh pekerjaan pada pihak ke tiga (di sub-conkan,red). Karena, pengalihan seluruh pekerjaan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(aliasar/fan)