Faly, Debitur Bank Riau Kepri Dituntut 42 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Faly Kartini Simanjuntak, debitur Bank Riau Kepri (BRK) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 480 juta lebih dituntut selama 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (05/02).
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Penasehat Hukumnya, Budi Nugroho SH.”Menyatakan terdakwa Faly Kartini Simanjuntak bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diuraikan dan di ancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”sebut jaksa dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Faly didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.”Terdakwa juga diwajibakan membayar uang pengganti sebesar Rp 487 334 074, dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tempo 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.”urai Nofiandri SH, salah seorang JPU. Faly juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Terhadap tuntutan tersebut, Budi Nugroho SH dari kantor hukum Eggy Sujana SH MH meminta waktu hingga tanggal 17 Februari 2015 untuk membacakan pembelaan (pledoi). Namun ketua majelis hakim, Parulian Lumbantoruan SH MH menolak permintaan tersebut.”Ini perkara sudah terlalu lama, tidak bisa diulur-ulur lagi. Persidangan untuk agenda pembelaan tetap dilaksanakan pada Rabu (12/02).”tutup Parulian Lumbantoruan SH MH.(irfan)