; charset=UTF-8" /> Faly Akhirnya Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang - | ';

| | 1,682 kali dibaca

Faly Akhirnya Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Faly Kartini Simanjuntak ketika mendengarkan dakwaan yang menghantarkannya ke bui di Pangadilan Tipikor Tanjungpinang.

Faly Kartini Simanjuntak ketika mendengarkan dakwaan yang menghantarkannya ke bui di Pangadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (25/08)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Faly Kartini Simanjuntak (30), untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Senin (25/08). Gadis kelahiran Medan ini, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Bagus SH MH dan Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan tindak pidana korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam sehingga mengalami kerugian Rp 487 334 074.

Dalam surat dakwaan jaksa setebal 24 halaman dengan nomor perkara PDS-01/Batam/08/2014 dijelaskan kronologis yang mengantarkan Faly ke terali besi. Menurut dakwaan jaksa, Faly merupakan debitur pada Bank Pembangunan Daerah (sekarang Bank Riau Kepri,red) berdasarkan perjanjian nomor 1130601.0122.3.09.106. Bersama Kaharudin Menteng BA (terpidana) selaku pimpinan cabang BRK dan Subowo selaku wakil pimpinan cabang, juga telah terpidana. Telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Awalnya, tahun 2009, Faly, mengajukan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah di Jl Bunga Raya nomor 5D Baloi, Batam ke BRK cabang Batam sebesar Rp 1,2 Miliar dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line (PT GML), slip gaji dan surat pernyataan dari PT GML. Faly mengajukan pinjaman dengan jaminan tanah seluas 404 meter persegi dan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp 31,5 juta.”Dengan melampirkan surat keterangan gaji tersebut, seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa (Faly) untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Padahal, lanjut dakwaan jaksa.”Kenyataannya, gaji terdakwa jauh dibawah jumlah tersebut. Terdakwa juga tidak melampirkan PPH pasal 21 dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).”terang jaksa.

Menurut dakwaan jaksa, saksi Wahidin SE Ak menemukan kejanggalan ketika melakukan analisa terhadap proposal pengajuan kredit dari Faly tersebut.

 Setelah melalui proses yang panjang dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk analisis. Akhirnya, pinjaman Faly sebesar Rp 800 juta dicairkan dalam tiga tahap, pertama Rp 240 juta, kedua, Rp 300 juta sedangkan tahap III hanya Rp 150 juta, sedangkan sisanya di blokir untuk angsuran ke 5 hingga renovasi bangunan tersebut selesai.

Dari pinjaman tersebut, masih menurut jaksa, terdakwa Faly memiliki kewajiban membayar kredtit sebesar Rp 12 juta setiap bulannya.”Akan tetapi, terdakwa hanya membayar anggsurannya sebanyak 10 kali.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

 Dalam dakwaan, juga terungkap, ternyata tidak semua uang kredit dari BRK yang dipinjam Faly tersebut seluruhnya dipergunakan untuk biaya renovasi sebagaimana mestinya.”Terdakwa menyetor ke rekening nomor 107-20- 49952  atas nama Fajar Menanti Simanjuntak yang merupakan ayah debitur (Faly,red). Dan rekening nomor 107-21-20833 atas nama Like Elyana yang merupakan ibu debitur sebesar Rp 103 juta. Oleh Like Elyana, sebanyak Rp 58 juta dibayarkan pada BRK cabang pasar pusat.

Faly Kartini Simanjuntak

Faly Kartini Simanjuntak

Jaksa mendakwa, akibat perbuatan Faly, BRK cabang Batam dirugikan sebesar Rp 487 334 074. Terdakwa Faly dijerat, primer, melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Atau kedua pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa huku Faly yang terdiri dari Rahman SH, Iwa Susanti SH dan Egy Sudjana SH MH tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Namun pihak keluarga meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menangguhkan penahanan dengan alasan, kondisi kesehatan Faly kurang baik begitu juga dengan kondisi mentalnya.”Kami meminta majelis hakim berkenaan menangguhkan penahanan klien kami mengingat kondisi kesehatannya.”pinta Egy Sudjana SH MH didepan majelis hakim.

Ketua majelis hakim (KM) yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH dengan anggota Patan Riady SH MH dan R Aji Suryo SH MH menyatakan.”Kami akan pelajari dan musyawarahkan dulu permohonan penangguhan tersebut. Pada persidangan Selasa (02/09) yang akan datang akan kami sampaikan putusan terhadap permohonan itu.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH.

Sebelum menutup persidangan Parulian Lumbantoruan SH MH mengingatkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.”Karena tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, pada persidangan pekan depan, kami perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek