; charset=UTF-8" /> Enam Kasus Korupsi Kelas Kakap di Natuna “Mengendap” di Kejati Kepri - | ';

| | 5,047 kali dibaca

Enam Kasus Korupsi Kelas Kakap di Natuna “Mengendap” di Kejati Kepri

Sudung Situmorang SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sudung Situmorang SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Salah satu kasus korupsi kelas “kakap” yang masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Kepri, adalah dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Natuna di Perusda Natuna. Padahal kasus yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 32,5 Miliar ini telah memasuki tahap penyidikan (dik) sejak Juli 2012 lalu.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih menangani kasus dugaan adanya korupsi penyertaan modal Perusda Natuna. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk dari tingkat penyelidikan menjadi penyidik. Peningkatan status dugaan korupsi di Perusda ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintan Penyidikan (Sprindik) oleh Kajati Kepri yang menangani kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sugiyanto SH MH, Senin 13 Juli 2012 usai melaksanakan Apel Kesetiaan Jaksa Indonesia di halaman kantor Kejati. Uniknya, meskipun ditingkatkanya kasus dugaan korupsi sebesar Rp 32,5 miliar di Perusahaan Daerah Natuna, ternyata pihak Kejati belum menetapkan tersangka. Walaupun sejumlah saksi terkait perkara korupsi ini sudah dimintai keterangan.”Status kasus dugaan korupsi di Perusda Natuna memang kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena kita yakin dari sejumlah kegiatan yang dilakukan Perusda terindikasi adanya korupsi.”kata Sugiyanto SH MH waktu itu.

Sugiyanto SH MH menyebutkan, dari sejumlah kegiatan Perusda Natuna yang di danai APBD Natuna sebesar Rp 32,5 miliar difokuskan pada satu kegiatan terlebih dahulu.”Dalam waktu dekat kita akan menetapkan sejumlah tersangka.”janjinya.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi sebesar Rp32,5 miliar di Perusda Natuna yakni Dirut Perusda Natuna, Urai Effet, Sekda Natuna, Drs H Ilyas Sabli yang saat ini menjabat Bupati Natuna, serta sejumlah pejabat Pemkab Natuna yang ada hubungannya dengan Perusda Natuna.
Dalam catatan radarkepri.com sedikitnya ada enam kasus korupsi yang belum ditindaklanjuti Kejati Kepri. Pertama kasus dana hibah yang diterima LSM, OKP dan Ormas, kedua dugaan korupsi di Perusda Natuna, ketiga dana hibah KPU Natuna, keempat kasus proyek padat karya di Dinsosnaker, kelima dugaan korupsi Mess mahasiswa Natuna di Tanjungpinang dank enam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit.

Hingga berita dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kajati Kepri, Sudung Situmorang SH MH guna konfirmasi dan klarifikasi terkait “mengendapnya” enam kasus korupsi di Kabupaten pimpinan Drs H Ilyas Sabli M Si tersebut. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 19 Apr 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek