; charset=UTF-8" /> Empat Nelayan Asal Pemangkat Tangkapan Polsek Tembelan Disidangkan - | ';

| | 303 kali dibaca

Empat Nelayan Asal Pemangkat Tangkapan Polsek Tembelan Disidangkan

Inilah 4 orang nelayan asal Pemangkat, Kalbar yang disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (09/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Empat orang nelayan asal Pemangkat, Kalimantan Barat (Kalbar) disidangkan di PN Tanjungpinang karena menangkap ikan memakai bahan peledak, Senin (09/09).

Empat terdakwa itu adalah Hasbulah (terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II AMIRUDDIN Bin LAFIU Als AMINU, Terdakwa III ILHAM Bin MUHAMAD HAIRI Als HAM, dan Terdakwa IV RUDIANTO Bin NAZARUDDIN Als DEDEK.

Dalam surat dakwaan jaksapada hari Jumat 26 Juli 2019 hingga Senin 29 Juli 2019 sekira jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan (perairan Karang Empat pada titik kordinat N: 00 32.660 E :1070 53.660, diperairan Karang Payung pada titik  kordinat N : 00 58.540 E :1070 51.990, dan di perairan Pulau Penyemuk Desa Mentebung pada titik  kordinat N : 00 30.327 E :1070 10.397), atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya ”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Berawal sekira pada tanggal 22 Juli 2019 di Pemangkat Kalimantan Barat Terdakwa II AMIRUDDIN menemui dan mengajak Terdakwa I HASBULLAH sebagai nahkoda dan orang yang bisa merakit bom ikan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom Ikan, kemudian Terdakwa II mencari orang dan mengajak Terdakwa III ILHAM dan Terdakwa IV RUDIANTO untuk menjadi ABK (Anak Buah Kapal). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira Pukul 19.30 Wib, para terdakwa bersiap berangkat melalui pelabuhan Penjajab Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas yang mana kapal dan kelengkapannya termasuk dengan bahan-bahan peledak yang digunakan untuk membuat bom ikan sudah disediakan oleh sdr.AGUS (DPO) disana.

Empat terdakwa pengebom ikan asal Pemangkat saat disidangkan di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang.

Kemudian Terdakwa I menahkodai Kapal Pompong kapasitas sekitat 5 Ton tanpa dokumen dan tenda selar beserta ABK dan muatannya menuju perairan perairan Karang empat Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan, sesampainya disana yaitu pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 09.00 Wib, kemudian Terdakwa I melakukan perakitan bahan peledak yang sudah di siapkan di dalam kapal dengan cara pertama – tama Terdakwa I mencampur Pupuk Urea (Amunium Nitrate) dengan solar dan bensin di dalam baskom hitam kemudian diaduk hingga merata, selanjutnya setelah merata Terdakwa I masukan ke dalam beberapa dirigen kosong dan ada juga yang di masukan kedalam botol kaca, namun yang di dalam botol kaca setelah di isi diatasnya di tambahkan dengan serbuk TNT, dan yang di dalam Jeregen ukuran 2 (dua) Liter hanya pupuk yang sudah di campur dengan solar dan bensin saja. Kemudian Terdakwa I melakukan penggabungan atau pengikatan dengan mengambil batu untuk pemberat dan di batu tersebut Terdakwa I mengikat dengan tali rafia (tali plastik) secara bersamaan terhadap botol kaca yang sudah terisi pupuk dan serbuk TNT sebanyak 1 (satu) Buah dan 2 (dua) buah Jeregen ukuran 2 (liter) yang berisikan pupuk yang sudah di campur dengan solar dan bensin, setelah terikat dan sudah aman lalu Terdakwa II memberikan sumbu berisikan Detonator yang merupakan sumber ledakan kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I memasangkan sumbu tersebut kedalam botol dengan cara terlebih dahulu melobangi botol yang telah tertutup dengan busa penutup botol dengan kayu kecil dan tajam, Selanjutnya sumbu yang Terdakwa I pasang tersebut yang mana telah terhubung langsung dengan isi botol kaca yang berisiakan serbut TNT dan Pupuk yang sudah di campur dengan minyak solar dan bensin.

Setelah bahan peledak tersebut sudah terakit maka Terdakwa I dan Terdakwa II menurunkan sampan yang telah dipersiapkan di samping kapal yang para terdakwa bawa dan memasukkan bahan peledak yang sudah dirakit serta gaharu yang sudah di bakar di atas kapal tersebut yang mana gaharu tersebut tidak mudah mati jika terkena air laut pada saat melakukan pelemparan bahan peledak (Bom Ikan), kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencarian ikan dengan cara mencari batu karang yang terlihat banyak ikannya sementara Terdakwa III dan Terdakwa IV tetap berada di atas kapal. Setelah menemukan batu karang tempat ikan berada maka Terdakwa I mengatakan pada Terdakwa II untuk memberikan gaharunya yang telah dibakar Terdakwa II kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I langsung mengambil bahan peledak (Bom Ikan) dan membakar sumbu peledak yang terhubung di dalam botol yang sudah dirakit, dan langsung melemparkan bahan peledak (Bom Ikan) tersebut ke tujuan yang diduga ada ikannya. Selanjutnya sampan yang dinaiki Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menjauh kurang lebih 2 (dua) meter agar terhindar dari ledakan atau goncangan bahan peledak (Bom Ikan) pada saat meledak di dasar laut. Setelah bom ikan meledak  Terdakwa I memanggil Terdakwa III dan Terdakwa IV yang berada di atas kapal dengan cara melambaikan tangan agar kapal tersebut mendekat ke posisi ledakan untuk membantu mengumpulkan ikan yang sudah mati serta timbul atau terapung di atas permukaan laut akibat ledakan.

Setelah kapal sampai Terdakwa I dan Terdakwa II langsung naik ke kapal dan mengikat sampan agar tidak hanyut di samping kapal, kemudian para terdakwa melakukan penyedokan ikan dengan menggunkan cedok ikan yang sudah dipersiapkan di dalam kapal dan para terdakwa melakukan penyedokan dari atas kapal, setelah ikan yang terapung sudah habis maka para terdakwa langsung menuju posisi awal ledakan (Bom ikan) dan menurunkan jangkar kapal agar kapal tidak hanyut.

Selanjutnya, para terdakwa mempersiapkan peralatan selam untuk melakukan penyelaman dari atas kapal, setelah peralatan sudah lengkap serta mesin komfresor oksigen sudah siap maka Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penyelaman dengan menggunakan alat komfresor untuk membantu pernafasan di dasar laut yang mana sudah tersambung dengan 2 (dua) buat selang ukuran kurang lebih 100 (seratus) meter. Setelah di dasar laut yang kurang lebih 30 (tiga puluh) menit ikan yang mati di dasar laut sudah habis Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pengumpulan ikan hasil ledakan lalu naik ke permukaan dan menaikinya keatas kapal.

Pada hari itu para terdakwa lakukan sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya pada hari Sabtu sebanyak 3 (tiga) kali tepatnya di perairan Karang Payung Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan dengan cara yang sama serta pada hari minggu di perairan Pulau Mentebung para terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali penangkapan ikan dengan cara yang sama dan keesokan harinya yaitu pada hari senin para terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan dengan menggunakan cara yang sama sebanyak 2 (dua) kali.

JPU Haryo Nugroho SH saat membacakan dakwaan untuk 4 terdakwa.

Kegiatan yang dilakukan para terdakwa tersebut diatas melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan (terumbu karang) dalam jangka panjang sehingga dapat dipastikan menimbulkan kerusakan kelestarian sumber daya rantai kehidupan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (2) Jo Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair Perbuatan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ditulis Oleh Pada Sen 09 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek