; charset=UTF-8" /> Eksepsi Helman Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Chew Fatt - | ';

| | 841 kali dibaca

Eksepsi Helman Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Chew Fatt

Terdakwa Helman ketika mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Helman ketika mendengarkan putusan sela dari majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (26/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Helman yang terbelit tindak pidana penipuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) menolak eksepsi (keberatan) Helman yang diajukan pengacaranya, Siswandi SH, Rabu (26/11).

Putusan sela tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, R Aji Suryo SH MH setelah bermusyawarah dengan hakim anggota.”Dengan ditolaknya eksepsi pada putusan sela ini. Majelis hakim memerintahkan pada Kejaksaan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terutama saksi pelapor, Chew Fatt selaku korban.”kata R Aji Suryo SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH ternyata belum menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan ke persidangan. Karena itu, majelis hakim sepakat melanjutkan persidangan Rabu (03/12).”Hadirkan saksi-saksi yang di berkas, terutama saksi korban.”perintah majelis hakim.

Adapun pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi Helman diantaranya masalah persepsi bahwa perkara Helman ini adalah kasus perdata yang dikuatkan dengan perjanjian kerjasama. Dimana, dalam perjanjian kerjasama antara PT Hermina Jaya (Helman) dan Chew Fatt disebutkan, jika terjadi masalah dalam kerjasama tersebut, diselesaikan melalui jalur arbitrase di pengadilan Singapura.”Itu ranah hukum perdata, pokok perkara yang disidangkan di PN Tanjungpinang adalah perkara pidana.”tegas R Aji Suryo SH MH.

Majelis hakim juga menepis persepsi pengacara terkait kewenangan PN Tanjungpinang mengadili perkara tersebut.”Mengingat lokus  (tempat, red) kejadian berada di Kabupaten Daiklingga yang merupakan wilayah hukum PN Tanjungpinang, maka eksepsi terdakwa Helman tidak dapat diterima. Karena Kabupaten Daiklingga masih masuk yuridis PN Tanjungpinang.”jelasnya.

Sebagaimana ditulis media ini, Helman dilaporkan ke Polda Kepri pada Juli 2013 lalu oleh Chew Fatt, rekan bisnisnya yang merupakan direktur Trans Elite Mineral LTD, Malaysia. Helman menjalin kerjasama dengan WN Malaysia dalam bisnis tambang bauksit di Dabosingkep.

Helman diketahui pernah meminta uang untuk dana reklamasi pasca tambang sebesar Rp 3,6 Miliar. Uang itu diserahkan oleh WN Malaysia tersebut, seharusnya uang itu disimpan di rekening Bank Riau Kepri (Bank Pemerintah, red), Namun oleh Helman, uang tersebut disimpan dan dibungakan di Bank CNIB. Akibatnya, pemkab Lingga menghentikan aktfitas tambang PT Hermina Jaya. Terhadap ulah Helman ini, Chew Fatt (WN Malaysia, red) tersebut merasa dirugikan karena berdampak ditutupnya aktifitas pertambangan PT Hermina Jaya. Uang yang disimpan sejak tahun 2009 hingga 2012 menghasilkan bunga uang sebesar Rp 500 yang dinikmati oleh tersangka Helman. Terdakwa Helman dijerat jaksa, primer melanggar pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, subsidair pasal 278 KUH Pidana tentang penipuan.

Namun, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.”Hal inilah (sejumlah kejanggalan,red) inilah yang akan kami beberkan dan ungkapkan di pengadilan. Kami yakin, pak Helman tidak bersalah.”kata Teguh Suharto Utomo, pengacara keluarga Helman ketika dikonfirmasi Radar Kepri.

Teguh Suharto Utomo yakin, pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan tidak akan mudah diperalat oleh WN Malaysia yang akan menzalimi anak bangsanya sendiri.”Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi ini. Setelah mengungkap fakta-fakta di persidangan, kita yakin pak Helman di zalimi. Dan, pada akhirnya kebenaran akan berpihak pada kita, karena kita berada dalam posisi yang benar.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek