; charset=UTF-8" /> Edan, Proyek Baru Dikerjakan 32 Persen Sudah Dibayar 100 Persen - | ';

| | 2,057 kali dibaca

Edan, Proyek Baru Dikerjakan 32 Persen Sudah Dibayar 100 Persen

Dua terdakwa korupsi KKP Tanjungbalai Karimun disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (22/09).

Dua terdakwa korupsi KKP Tanjungbalai Karimun disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (22/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (22/09). Keduanya adalah, Muhamad Zen (49) saat ini menjabat Kepala KKP Tanjungbalai Karimun dan Rizaldi SKM MM (51), mantan Kepala KKP Tanjungbalai Karimun ini, sekarang menjabat Kepala KKP Kelas III Marauke, Papua.

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor induk KKP Poros di Tanjungbalai Karimun Tahun 2013 lalu. Modusnya, kedua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, Rizaldi) dan M Zen (PPK) menyetujui pembayaran sebesar 100 persen ke rekanan pemenang tender PT Sinar Terang Surya Abadi, padahal pekerjaan dilakukan hingga masa kontrak berakhir hanya 32,76 persen saja.

Akibatnya, menurut dakwaan Penuntut Umum (JPU) Rizky Ramhtullah SH yang dipersidangan di bacakan oleh JPU Friehesti SH dan Amalia Sari SH dari Kejari Tanjungbalai Karimun.”Telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 718 734 182, karena saat itu prestasi pekerjaan baru 32,76 persen, namun PT Sinar Terang Surya Abadi telah menerima pembayaran 100 persen.”ucap Amalia Sari SH.

JPU Amalias Sari SH juga menyebutkan, meskipun PT Sinar Terang Surya Abadi setelah menerima pembayaran 100 persen, namun terus melakukan pekerjaan.”Padahal sesuai kontrak, pekerjaan sudah harus berakhir pada 26 Desember 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan krosscheck pekerjaan oleh ahli LKPJ Kepri, Endra Mayendra, pada 06 November 2014 bobot pekerjaan baru 93,215 persen.”beber jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa Rizaldi dan M Zen dijerat, primer melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 4 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Subsidair pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atas surat dakwaan tersebut, Wiryanto SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa belum menyatakan sikap terhadap surat dakwaan tersebut. Majelis hakim yang dimpimpin Elyta ras Ginting SH LLM memberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.”Jika dalam tempo satu minggu tidak menyatakan sikap, pengadilan menilai terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan itu.”kat Elyta Ras Gingting SH LLM menutup persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Sep 2015. Kategory Karimun, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek