; charset=UTF-8" /> Dugaan Pasir Ilegal Dalam Proyek Gurindam 12 - | ';

| | 182 kali dibaca

Dugaan Pasir Ilegal Dalam Proyek Gurindam 12

Tugu Sirih di proyek Gurindam 12.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mega proyek jalan lingkar Gurindam 12 di Tepi Kota Tanjungpinang, boleh saja sudah selesai dan sesuai kontrak pekerjaan. Namun persoalan hukum tentang adanya pasir ilegal untuk proyek tersebut belum tuntas.

Hal ini terungkap dari investigasi radarkepri.com dari beberapa sumber dilapangan.”Sampai hari ini, material pasir yang digunakan untuk menimbun proyek Gurindam 12 itu tidak jelas asal usulnya. Kita menduga pasir itu didapat atau ditambang secara ilegal.”sebut sumber radarkepri.com yang merupakan warga Batam, Jumat (02/07).

Dugaan penggunaan pasir laut ataupun pasir darat yang ditambang secara ilegal ini pernah mencuat di media ini beberapa waktu lalu. Pasir yang digunakan dalam proyek ini diduga didapat dari pendalama alur laut di perairan Batam yang seharusnya menjadi aset pemko Batam. Namun, oleh oknum yang tak bertanggungjawab, pasir dari pendalaman alur laut itu dijual ke kontraktor proyek Gurindam 12.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait dari mega proyek Gurindam 12 ini guna konfirmasi dan klarifikasi.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sab 03 Jul 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek