Dugaan Korupsi MV Lintas Kepri Diusut Kejati
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 menyebutkan Pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Memberikan Peningkatan Pendapatan Daerah.
Dalam audit yang diterima redaksi radarkepri.com diterangkan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mencatat kapal MV Lintas Kepri pada KIB B dengan nilai sebesar Rp26.458.791.667,00. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada PT Pelabuhan Kepri berdasarkan Berita Acara Serah Terima Operasional Nomor 001/BASTO-MV.LK/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017 dan
diperpanjang melalui Berita Acara Serah Terima Operasional Nomor 002/BASTOMV.LK/XI/2018.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan Direktur PT Pelabuhan Kepri. Adapun
kewajiban pihak kedua, dalam hal ini PT Pelabuhan Kepri, sesuai berita acara tersebut
adalah menggunakan kapal tersebut sebagaimana tugas dan fungsi serta tidak
memindahtangankan tanpa persetujuan secara tertulis dari Dinas Perhubungan, mengembalikan kapal tersebut dalam keadaan baik dan lengkap, serta bertanggung jawab atas keamanan, pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaan kapal. Berita acara tersebut tidak memiliki batas waktu dan tidak mengatur mengenai hak atau pembayaran atas penggunaan kapal
PT Pelabuhan Kepri setelah itu membuat perjanjian kerja sama Nomor UM.58/1/7/PK-18 Tanggal 21 Februari 2018 dengan PT Prima Buana Indah untuk melakukan operasional bersama kapal MV Lintas Kepri. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun dengan pembagian hasil laba/rugi operasional untuk PT Pelabuhan Kepri sebesar 60% dan PT Prima Buana Indah sebesar 40%.PT Pelabuhan Kepri membukukan pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas
Kepri sebesar selama Tahun 2019 Rp 1.418.808.202,00.
Provinsi Kepulauan Riau selaku pemilik aset tidak mendapatkan pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas Kepri tersebut selama Tahun 2019, baik dalam bentuk dividen maupun pembagian keuntungan operasional.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada Halaman 4 paragraf 14 menyatakan dalam hal tanah
belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan secaramemadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
b. Peraturan Daerah Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah pada:
1) Pasal 49 Kerja Sama Pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a) Huruf a. Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah;
b) Huruf b. Meningkatkan penerimaan/pendapatan daerah;
2) Pasal 51 ayat (1):
a) Huruf f. mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan menyetor pembagian keuntungan hasil KSP ke Rekening Kas Umum Daerah;
b) Huruf g. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pengelola Barang untuk barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
c) Huruf h. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan Gubernur.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 10 menyatakan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan
bertanggung jawab antara lain pada huruf g melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
2) Pasal 12:
a) Ayat (1) Kepala SKPD selaku Pengguna Barang;
b) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab antara lain:
(1) Huruf c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang
berada dalam penguasaannya;
(2) Huruf e. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
(3) Huruf i. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
3) Pasal 132:
a) Ayat (3) perpanjangan permohonan perpanjangan jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan a. untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan perpanjangan harus disampaikan paling lambat 4 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. Pasal 299 ayat (3) menyatakan Pengamanan Administrasi Tanah dilakukan dengan:
Membuat Kartu Identitas Barang (KIB).
Melaksanakan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah (BMD) sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kehilangan pendapatan dari pengoperasian kapal MV Lintas Kepri selama Tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan menyatakan setuju dengan temuan terkait kerja sama
pengoperasian kapal MV Lintas Kepri dan akan menindaklanjuti dengan proses penyertaan modal ke PT Pelabuhan Kepri. Selain itu pengoperasian kapal MV Lintas Kepri telah diaudit oleh BPKP di mana di dalam rekomendasinya PT Pelabuhan Kepri akan menyetorkan hasil kerja sama operasional kapal MV Lintas Kepri sebesar
Rp3.414.982.658,00.
BPK Kepri merekomendasika Gubernur Kepri agar menetapkan status pemanfaatan Kapal MV Lintas Kepri dengan mempertimbangkan azas pengelolaan barang milik daerah.
Terkait temuan ini,ternyata Kejaksaan Tinggi Kepri telah mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).”Kita sudah pulbaket. Beberapa orang terkait temuan ini sudah kita mintai keterangan guna klarfikasi.”ucap Agustian S SH, Asintel Kejati Kepri saat dijumpai radarkepri.com beberapa waktu lalu.(irfan)