Dugaan Korupsi “Berjamaah” di DPRD Bintan Masih Lidik
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus mendalami dugaan korupsi “berjamaah” di DPRD Bintan. 18 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH melalui Aspidsus, Fery Tas SH MH.”Kita masih dalami, karena ada beberapa modus. Seperti biaya nginap yang dinanipulasi. Misalnya nginapnya di hotel A yang harganya lebih murah dari hotel B, tempat sebenarnya oknum dewan itu menginap.”terang mantan Kajari Takalar ini.
Dilanjutkan Fery Tas, masih ada 8 orang lagi yang akan dipanggil dan dimintai keterangan.”Untuk yang belum hadir dalam panggilan pertama, saya harap hadir pada panggilan selanjutnya. Kita minta kooperatif lah, sehingga tidak perlu panggil paksa.”tegasnya.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Kejati Kepri segera meningkatkan kasus dugaan korupsi “berjamaah” di DPRD Bintan ini segera ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) karena telah hampir setahun diusut Kejaksaan namun masih tahap lidik.(irfan)