; charset=UTF-8" /> Duet Jambret di Potong Lembu Dibekuk Polisi - | ';

| | 1,022 kali dibaca

Duet Jambret di Potong Lembu Dibekuk Polisi

Inilah dua tersangka jambret yang biasa beraksi di kawasan Potong Lembu.

Inilah dua tersangka jambret yang biasa beraksi di kawasan Potong Lembu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Keresahan warga Potong Lembu, khususnya di Kelurahan Kemboja. Kota Tanjungpinang sedikit mereda dengan dibekuknya TTB (21) dan Ev (17). Dua tersangka pencurian dengan kekerasan alias jambret ini sukses di bekuk buser Polsek Tanjungpinang Barat saat menjalankan aksinya ketika merampas kalung perhisan emas milik korban, seorang wanita paruh baya di kawasan jalan Temiang, Senin (12/05) sekitar pukul 10.00 Wib
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Basrul Lubis kepada wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku jambret tersebut.”Kita langsung bergerak, setelah mendapat laporan dari sejumlah korban yang tinggal di kawasan Potong Lembu serta jalan Gambir, tentang aksi yang dikakukan kedua pelaku tersebut sejak dua bulan terakhir.”terang Kapolsek.
Akhirnya, kerja keras Polsek Tanjungpinang Barat dibantu anggota Buser Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang yang menggelar penyelidikan dan pengintaian, sesuai ciri-ciri yang di kumpulkan dari korban,”Kedua tersangkan, TTB dan Ev berhasil kita tangkap setelah kita lakukan pengintaian di lapangan, ketika akan merampas kalung emas milik korban.”terang Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan pada kedua tersangka, ditemukan, mereka telah menjalankan aksinya  dengan merampas kalung miliki korban, khususnya wanita paruh baya sebanyak 10 kali, terhitung sejak bulan Februari 2014 lalu.”Tersangkan mengakuh 10 kali merampas kalung emas milik korban. Kalung tersebut kemudian digadaikan pelaku di tempat pegadaian, yakni di jalan Bintan, jalan DI Panjaitan KM 9 dan kantor Pegadaian di jalan Gatot Subroto.”beber Kapolsek.
Uang hasil menggadaikan kalung emas milik korban tersebut, di buktikan dengan sejumlah kwitansi surat dengan nilia bervariasi, mulai Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.”Kita akan minta surat penetapan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan penyitaan kalung emas milik korban yang digadaikan kedua tersangka.”tambah Kapolsek.
Mengenai asal duet jambret ini, menurut Kapolsek, kedua pelaku merupakan pendatang dari Kota Medan (Sumut) ke Tanjungpinang sekitar 4 bulan lalu.

Kemudian sebelum menjalankan aksinya, duet jambret mempelajari kebiasan korban dan mengamati perilaku calon mangsanya dengan memutari daerah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih BP 6126 BF.”Ada korban yang terjatuh ke laut dan terluka akibat di dorong oleh pelaku pada saat beraksi merampas kalung emas yang sedang dipakai saat itu.”beber Kapolsek.

Ditambahkan, selain mengamankan tersangka bersama sejumlah kwitansi, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diguakan saat menjalankan aksinya.”Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) jo pasal 64 KHUP tentang perbuatan tindak pidana yang berkelanjutan dengan ancaman selama 7 tahun penjara.”tegas Kapolsek.

Sementara, tersangka TTB mengakui aksinya.”Sejumlah kalung emas dari menjambret itu kami gadaikan itu. Uang  hasil gadai untuk kebutuhan sehari-hari.”celoteh TTB.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek